• Jumat, 22 November 2024

Kemenag Bekukan Izin Travel Umrah ‘Nakal’ Gegara Gagal Berangkatkan Jemaah, Berikut Daftarnya!

- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 21:03 WIB
Ilustrasi jemaah umrah. Kemenag bekukan izin travel umrah.  (FOTO: Dok. PMJ/Gtg)
Ilustrasi jemaah umrah. Kemenag bekukan izin travel umrah. (FOTO: Dok. PMJ/Gtg)

Baca Juga: Ajang GIIAS 2023, Ketua Umum Gaikindo Sebut Produksi Kendaraan Bermotor Indonesia Peringkat 11 Dunia

Sanksi tersebut, atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat.

PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri, dikenakan sanksi administratif.

Sanksi tersebut berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023.

Baca Juga: Daftar 49 Merek Kendaraan Bermotor yang Mejeng di GIIAS 2023, Pamer Kecanggihan dan Desain Terbaru

“Sedangkan untuk PT. Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, juga terhitung dari 29 Mei 2023,” tegas Hilman.

Selama menjalani sanksi administratif, keempat PPIU tidak boleh menerima pendaftaran jemaah umrah dan tidak boleh memberangkatkan jemaah umrah.

Selain itu, PPIU harus melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah.

Baca Juga: Kementerian ESDM Kampanye Konversi Motor Listrik di Surabaya, Warga yang Minat Silakan Datang ke Lokasi Ini!

Bahkan, keempat PPIU harus mengembalikan biaya bagi jemaah umrah yang membatalkan keberangkatannya.

“Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir,” tambah Hilman.

Pantau dan Awasi PPIU

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, mengimbau kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi, turut memantau dan mengawasi PPIU di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Diluncurkan di GIIAS 2023, Mitsubishi XForce Dijual Mulai Rp379,9 Juta, Berikut Varian dan Pilihan Warna!

“Pastikan PPIU tersebut dalam masa pembekuan dan penghentian sementara,” ucap Nur Arifin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X