• Jumat, 22 November 2024

Iriana Jokowi Terima Tanda Kehormatan, Presiden Sebut Atas Pertimbangan Dewan Gelar

- Senin, 14 Agustus 2023 | 14:21 WIB
Presiden Jokowi bersama Ibu Negara Iriana Jokowi usai upacara penganugerahan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/08/2023).  (FOTO: Dok. Humas Setkab)
Presiden Jokowi bersama Ibu Negara Iriana Jokowi usai upacara penganugerahan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/08/2023). (FOTO: Dok. Humas Setkab)

– Alm. Tjokorda Gde Agung Sukawati, Budayawan

– Alm. Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Djojokusumo, Seniman Kebudayaan dan Pendidikan.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Kriteria Presiden Selanjutnya: Harus Berani Jaga Kebijakan dan konsisten!

Disitar dari laman Kemensetneg, Senin (14/8/2023), tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.

Penghargan tersebut diberikan atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Tanda Kehormatan dibagi menjadi tiga, yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.

Baca Juga: Keseruan Para Selebriti Bersama Presiden Jokowi Jajal LRT Jabodebek

Sedangkan susunan keanggotaan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 5/M Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota
  2. Laksamana TNI (Purn) Agus Suhartono, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota
  3. Moeldoko, sebagai Anggota
  4. Azyumardi Azra, sebagai Anggota
  5. Noer Hassan Wirajuda, sebagai Anggota
  6. Meutia Farida Hatta Swasono, sebagai Anggota
  7. Anhar Gonggong, sebagai Anggota.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X