Arahpublik.com – Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi terbuka calon Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik.
Nah, bagi yang berstatus PNS, Kemenag mempersilakan untuk mendaftar seleksi terbuka calon Dirjen Bimas Katolik.
Tentunya, bagi PNS yang telah memenuhi syarat pendaftaran calon Dirjen Bimas Katolik, yang telah ditetapkan oleh Kemenag.
Baca Juga: Ini Arahan Presiden Jokowi soal Penanganan Kualitas Udara Jabodetabek yang Sangat Buruk
Berdasarkan rilis Kemenag, Senin (14/8/2023), pendaftaran seleksi ini dilakukan secara online dari 9 - 24 Agustus 2023.
PNS yang memenuhi syarat dan berminat, bisa mendaftar melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau laman https://ropeg.kemenag.go.id/apps/seleksijpt/.
Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Nurudin menjelaskan, sebelum mendaftar, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar.
Baca Juga: PAN-Golkar Dukung Capres Prabowo Subianto, Presiden Jokowi: Tidak Ada Komunikasi, itu Urusan Mereka!
Syarat tersebut antara lain, minimal sarjana S-1 atau D-IV dengan pangkat paling rendah Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c.
Lalu, berpengalaman minimal 7 tahun dalam tugas terkait jabatan yang akan diduduki.
Kemudian, usia maksimal 57 tahun, serta mendapat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga: Puluhan Ribu PPPK Kemenag Segera Dapat SK Pengangkatan, Ini Jadwal dan Lokasinya!
"Kami undang PNS yang memenuhi syarat untuk ikut seleksi calon Dirjen Bimas Katolik," kata Nurudin.
Ayo daftar secara online melalui Pusaka Superapss Kemenag (pusaka.kemenag.go.id) atau laman https://ropeg.kemenag.go.id/apps/seleksijpt/.
“Saat mendaftar, ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus diunggah,” ucap Nurudin.
Artikel Terkait
Cerita Jemaah Kuota Tambahan: Layanan Haji Berasa Plus-plus
Surprise Haji 2023: dari Sarapan hingga Zamzam 10 Liter
Menag Yaqut Tutup Operasional Haji 2023: 773 Wafat, 77 Dirawat di RS Arab Saudi, 1 Masih Hilang
Menag Yaqut: Pencarian Jemaah Hilang Tetap Dilanjutkan Meski Operasional Haji Berakhir
Update Kondisi Jemaah Haji Sakit di RS Saudi, Keluarga Bisa Kontak Nomor Dibawah Ini!
Puluhan Ribu PPPK Kemenag Segera Dapat SK Pengangkatan, Ini Jadwal dan Lokasinya!
Jokowi Ungkap Kriteria Presiden Selanjutnya: Harus Berani Jaga Kebijakan dan konsisten!
Kemenag Bekukan Izin Travel Umrah ‘Nakal’ Gegara Gagal Berangkatkan Jemaah, Berikut Daftarnya!
Jokowi Nyaman Disopiri Prabowo, Kode Keras Dukungan di Pilpres 2024
Momen Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Ibu Negara Iriana Jokowi
Iriana Jokowi Terima Tanda Kehormatan, Presiden Sebut Atas Pertimbangan Dewan Gelar
Polusi Udara Memburuk, Jokowi: Kantor di Jabodetabek WFH Jika Perlu