Baca Juga: ISPA Meningkat? Begini Cara Deteksi dan Menangani Gejalanya Versi Kemenkes RI
Terpisah, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini, mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatan cabulnya.
Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan cabul yang dilakukannya karena menyukai anak-anak.
"Motifnya, modusnya, si kakek ini memang mengakui perbuatannya yang mana dia merasa ada nafsu melihat anak-anak itu,” ucap Sri.
Baca Juga: PAN-Golkar Dukung Capres Prabowo Subianto, Presiden Jokowi: Tidak Ada Komunikasi, itu Urusan Mereka!
“Dengan alasan, dia suka dengan anak-anak itu," sambungnya, dikutip dari laman PMJNews, Senin (14/8/2023).
Akibat perbuatannya, kakek bejat itu ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.***Baca Juga: Sempat Viral! Kakek Bejat di Jaktim yang Cabuli Siswi SD Ditangkap Polisi
Artikel Terkait
Sempat Viral! Kakek Bejat di Jaktim yang Cabuli Siswi SD Ditangkap Polisi
PAN-Golkar Dukung Prabowo Jadi Capres, PPP: Goodbye KIB!
Respons Santai Ganjar Pranowo Usai Golkar dan PAN Dukung Prabowo Subianto: Itu Biasa Saja!
Prabowo Subianto Didukung Golkar-PAN, Partai Gelora: Selamat Pak Jadi Capres Terkuat Dukungan!
PAN-Golkar Dukung Capres Prabowo, Ganjarian Spartan: Skenario Mengeroyok Ganjar Pranowo!
Momen Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Ibu Negara Iriana Jokowi
Mobil Listrik IONIQ 5 dan IONIQ 6 Jadi Kendaraan di KTT ke-43 ASEAN, Hyundai Serahkan 346 Unit ke Kemensetneg
Iriana Jokowi Terima Tanda Kehormatan, Presiden Sebut Atas Pertimbangan Dewan Gelar
Ini Arahan Presiden Jokowi soal Penanganan Kualitas Udara Jabodetabek yang Sangat Buruk
Kemenag Buka Seleksi Calon Dirjen Bimas Katolik, PNS Bisa Ikutan, Ini Syaratnya!
Tim Densus 88 Tangkap Karyawan KAI: Punya Puluhan Senjata dan Diduga Terafiliasi ISIS