• Jumat, 22 November 2024

Kasus TPPU Panji Gumilang Terus Berlanjut, Polisi Periksa 21 Saksi dan Segera Gelar Perkara

- Senin, 14 Agustus 2023 | 21:34 WIB
Kasus TPPU Panji Gumilang terus berlanjut, Polisi telah periksa 21 saksi.  (FOTO:  Dok. PMJNews/Fajar)
Kasus TPPU Panji Gumilang terus berlanjut, Polisi telah periksa 21 saksi. (FOTO:  Dok. PMJNews/Fajar)

Baca Juga: Polusi Udara Memburuk, Jokowi: Kantor di Jabodetabek WFH Jika Perlu

Dia mengatakan, diduga terkait TPPU, sejumlah aliran dana yang masuk ke Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

"Ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," jelasnya, Selasa (8/8/2023).

Whisnu mengatakan, temuan tersebut merupakan pengakuan dari Panji Gumilang yang diperiksa oleh penyidikan pada Senin (7/8/2023).

Baca Juga: PAN-Golkar Dukung Capres Prabowo Subianto, Presiden Jokowi: Tidak Ada Komunikasi, itu Urusan Mereka!

Dia menyebut, Panji Gumilang bertanggung jawab soal seluruh transaksi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

“Dia (Panji) mengatakan bahwa sebagai ketua dewan pembina,” kata Whisnu.

“Beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga: Iriana Jokowi Terima Tanda Kehormatan, Presiden Sebut Atas Pertimbangan Dewan Gelar

Tersangka Penistaan Agama

Sebelumnya, Panji Gumilang juga telah jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).

Sehari setelahnya, Rabu (2/8/2023), Panji Gumilang resmi ditahan untuk 20 hari kedepan, di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Mobil Listrik IONIQ 5 dan IONIQ 6 Jadi Kendaraan di KTT ke-43 ASEAN, Hyundai Serahkan 346 Unit ke Kemensetneg

“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/2023.

Pria bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu, dijerat pasal berlapis tentang penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X