• Jumat, 22 November 2024

Hari Ini, Polisi Gelar Perkara Lanjutan Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

- Rabu, 16 Agustus 2023 | 06:15 WIB
Pimpinan Ponpes AL Zaytun, Panji Gumilang. Polisi gelar perkara lanjutan terkait kasus dugaan TPPU hari ini. (FOTO:  Dok. PMJNews/Fajar)
Pimpinan Ponpes AL Zaytun, Panji Gumilang. Polisi gelar perkara lanjutan terkait kasus dugaan TPPU hari ini. (FOTO:  Dok. PMJNews/Fajar)

Arahppublik.com – Polisi dijadwalkan melakukan gelar perkara lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Jadwal gelar perkara lanjutan kasus dugaan TPPU, Panji Gumilang, berlangsung hari ini, Rabu (16/8/2023).

Terkait gelar perkara kasus dugaan TPPU, Panji Gumilang, disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Karyawan KAI Terduga Teroris ISIS

“Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu 16 Agustus,” ucapnya, dikutip arahpubik.com dari PMJNews, Selasa(15/8/2023).

Ramadhan mengatakan, gelar perkara bertujuan untuk memastikan kasus dugaan TPPU, Panji Gumilang, bisa ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Terkait gelar perkara tersebut, kata dia, pihaknya mengundang pihak internal maupun eksternal untuk ikut terlibat.

Baca Juga: Fakta Karyawan KAI: Jadi Tersangka Teroris, Gabung Jaringan MIB 2010, Baiat ke ISIS 2014

“Mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri, telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan TPPU, Panji Gumilang, pada Rabu (9/8/2023).

Saat itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan, belum menaikkan status kasus tersebut, menjadi penyidikan.

Baca Juga: Ditangkap Densus 88, Karyawan KAI Terduga Teroris Ingin Serang Mako Brimob dan TNI

Hal itu kata dia, lantaran pihak penyidika masih memerlukan tambahan keterangan saksi.

“Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi,” ujar Whisnu, Kamis (10/8/2023).

Oleh karena itu, dilanjutkan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X