• Senin, 25 November 2024

Kejagung: Anggota DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas Tersangka Dugaan Korupsi dan Ditahan

- Rabu, 16 Agustus 2023 | 05:50 WIB
Anggota DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas, ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejagung, dan ditahan.  (FOTO: Dok. DPR/Naefuroji)
Anggota DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas, ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejagung, dan ditahan. (FOTO: Dok. DPR/Naefuroji)

Arahpublik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan anggota DPR Fraksi PDIP, Ismail Thomas (IT) jadi tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan.

Usai jadi tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pertambangan, Ismail Thomas, Selasa (15/8/2023).

Penyidik Kejagung, menahan tersangka Ismail Thomas, terkait kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya.

Baca Juga: Pelabuhan Kota Tegal Kebakaran Hebat, Kerugian Capai Rp150 Miliar

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung; Ketut Sumedana, dalam jumpa pers, Selasa (15/8/2023) malam.

"Tim penyidik Kejagung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT,” ucap Ketut.

Tersangka dugaan korupsi, Ismail Thomas, juga merupakan anggota Komisi I DPR RI dan mantan bupati Kutai Barat 2006-2016.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka 2023, Diawali Pembacaan Ikrar Putra Indonesia

“Anggota Komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” kata Ketut.

Lanjut Ketut mengatakan, tersangka Ismail Thomas diduga melalukan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.

Tersangka Ismail Thomas, dikenakan pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Ditangkap Densus 88, Karyawan KAI Terduga Teroris Ingin Serang Mako Brimob dan TNI

Saat ini, lanjut Ketut, tersangka Ismail Thomas, telah dilakukan penahanan di di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan," jelas Ketut.

Dalam kasus tersebut, kata dia, Ismail Thomas, berperan memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X