• Jumat, 22 November 2024

Jelang KTT ke-43 ASEAN, Pemprov DKI Terapkan Kebijakan WFH dan PJJ 28 Agustus hingga 7 September 2023

- Rabu, 16 Agustus 2023 | 09:35 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, akan terapkan kebijakan WFH dan PJJ jelang KTT ke-43 ASEAN.  (FOTO: BPMI Setpres)
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, akan terapkan kebijakan WFH dan PJJ jelang KTT ke-43 ASEAN. (FOTO: BPMI Setpres)

Arahpublik.com – Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH), seiring dengan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN.

Diketahui, KTT ke43 ASEAN dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 5-7 September 2023.  Kebijakan WFH akan diberlakukan bagi ASN.

Pelaksanaan WFH jelang KTT ke-43 ASEAN, dimulai pada 28 Agustus 2023 hingga 7 September 2023. Termasuk, pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca Juga: Karyawan PT KAI Terduga Teroris Ditangkap, Cak Imin: Bukannya BUMN Sudah Bersih-Bersih Ya?

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, mengatakan, kebijakan WFH bagi ASN dengan kapasitas 50 persen.

"Khusus KTT kita mulai, kalau DKI saya minta Pak Sekda mulai uji coba di 28 Agustus masuk (WFH dan WFO) yaitu 50-50 persen," ucap Heru.

Selain WFH, kata Heru, Pemprov DKI juga menerapkan PJJ bagi siswa yang bersekolah di wilayah Ibu Kota Jakarta.

Baca Juga: Dikukuhkan Presiden Jokowi, Ini Daftar Nama 76 Anggota Paskibraka yang Bertugas pada Upacara 17 Agustus 2023

Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, PJJ sebesar 50 persen, dan 50 persennya lagi mengikuti pembelajaran luring di sekolah.

"Terkait nanti dengan KTT ASEAN Pemda DKI karyawannya WFH dan WFO 50 persen-50 persen,” ucapnya, dikutip dari PMJNews, Rabu (16/8/2023).

“Sekolah nanti juga sama," sambung Heru.

Baca Juga: Tersangka Teroris Karyawan PT KAI Punya Akun Marketplace, Diduga untuk Jual Beli Senjata Api Senjata

Berbeda dengan ASN, kebijakan WFH bagi karyawan swasta hanya bersifat imbauan

Heru mengatakan, kebijakan WFH karyawan swasta tergantung kebijakan pemilik perusahaan.

"Nanti untuk imbauan yang swasta silahkan saja pemilik (perusahaan) masing-masing (yang memutuskan)," ujar Heru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X