Baca Juga: Pratama Arhan Diam-Diam Meminang Putri Anggota DPR RI, Asnawi Komentar
Dengan kenaikan gaji, Presiden Jokowi berharap, dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
“Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” harap Presiden Jokowi.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi, terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019 silam.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Artinya, setelah empat tahun, PNS, PNS, TNI dan Polri, kembali dapat merakan kenaikan gaji.***
Artikel Terkait
Polusi Udara Memburuk, Jokowi: Kantor di Jabodetabek WFH Jika Perlu
Buruknya Udara di Jakarta, Sandiaga: Presiden Jokowi Batuk Hampir Empat Minggu
Tinjau Raimuna Nasional XII, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Berseragam Pramuka Lengkap
Presiden Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka 2023, Diawali Pembacaan Ikrar Putra Indonesia
Dikukuhkan Presiden Jokowi, Ini Daftar Nama 76 Anggota Paskibraka yang Bertugas pada Upacara 17 Agustus 2023
Presiden Jokowi Berbaju Adat Tanimbar Maluku saat Pidato Kenegaraan, Ungkap Peluang Indonesia di 2045
Presiden Jokowi Ungkap Pondasi dan Strategi Raih Indonesia Emas 2045 di Sidang Tahunan MPR
Presiden Jokowi Sebut Indonesia Naik Kelas Jadi Negara Berpendapatan Menengah Atas
Ini Postur APBN 2024 di Era Terakhir Presiden Jokowi
Presiden Jokowi Ungkap Strategi Jangka Pendek dan Menengah di Postur APBN 2024, Simak Penjelasannya!