• Selasa, 17 September 2024

Daftar Calon Sementara Caleg 2024, Masyarakat Bisa Beri Masukan dan Tanggapan

- Minggu, 20 Agustus 2023 | 11:41 WIB
KPU tetapkan dcs. (Foto: kpu.go.id)
KPU tetapkan dcs. (Foto: kpu.go.id)

Arahpublik.com - Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Lagislatif 2024 sudah dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (19/8/2023).

DCS adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon .

Tautan DCS

Pengumumkan DCS Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Serentak 2024 dilakukan secara bertahap mulai 19 hingga 23 Agustus 2023.

sebanyak 9.919 Bakal Calon Legistalif (Bacaleg) 2024 yang telah ditetapkan memenuhi persyaratan. 

Pengumuman DCS DPR dan DPD Pemilu 2024 dapat dilihat secara berkala di website resmi KPU ini, https://infopemilu.kpu.go.id/ .

Baca Juga: Ganjar dan Gus Yasin Pamit Diantarkan Lantunan Selawat di Mumbai Van Java Brebes

Masyarakat Bisa Beri Masukan dan Tanggapan Terhadap DCS

Perlu diketahui, pada 19-28 Agustus 2023, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tersebut.

Informasi terkait DCS, akan diumumkan di laman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, media massa nasional/lokal, dan media elektronik.

Masyarakat dapat melihat nama-nama caleg yang berkontestasi di daerah pemilihan (Dapil) mereka untuk Pemilu 2024.

Sekadar informasi, pendaftaran calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik peserta pemilu sudah berlangsung sejak 1-14 Mei 2023. Proses pencalonan legislatif ini merupakan pintu awal terwujudnya lembaga legislatif.

Baca Juga: Buka Suara Soal Nasib rumah Tangga, Nyonya Nayoan Maafkan Rendy Kjaernett

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: kpu.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

Serunya Prabowo Selfie Bareng Iriana dan Ibu-ibu di IKN

Sabtu, 14 September 2024 | 08:34 WIB
X