• Selasa, 17 September 2024

Jelang KTT ke-43 ASEAN di Jakarta, Menteri PANRB Terapkan WFH dan WFO Bagi ASN, Ini Aturan Lengkapnya!

- Senin, 21 Agustus 2023 | 09:45 WIB
Ilustrasi WFH. Jelang KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta, Menteri PANRB terapkan WFH dan WFO bagi ASN.    (FOTO: Freepik/@master1305plus)
Ilustrasi WFH. Jelang KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta, Menteri PANRB terapkan WFH dan WFO bagi ASN. (FOTO: Freepik/@master1305plus)

Arahpublik.com - Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, menerapkan sistem kerja ASN, yakni WFH dan WFO, jelang KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta.

Kebijakan WFH dan WFO bagi ASN jelang KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2023.

SE Menteri PANRB berisi tentang penyesuaian sistem kerja ASN di wilayah DKI Jakarta, selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT Ke-43 ASEAN.

Baca Juga: Dukung Pencapresan, Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah: Ini Waktunya Prabowo Subianto Jadi Presiden!  

Dikutip dari laman Kementerian PANRB, Senin (21/8/2023), SE No.17/2023 ditandatangani Menteri PANRB di Jakarta, pada Rabu (16/8/2023).

SE diterbitkan dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT Ke-43 ASEAN, yang berlangsung pada 5-7 September 2023 di Jakarta.

"SE ini kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran KTT ASEAN di Jakarta,” ucap Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Deretan Menteri dan Wamen yang Berebut Kursi DPR RI di Pemilu 2024

Pihaknya, kata dia, mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFH/WFO).

“Dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," jelas Menteri Anas.

Adapun hari dan jam kerja tetap berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

Baca Juga: WFH Bagi ASN Dimulai, Heru Budi: Pengawasannya Gampang, Video Call Tanya Ada Dimana

Dalam SE tersebut, diimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah melakukan penyesuaian sistem kerja ASN.

Tentunya, kata Menteri Anas, SE berlaku bagi instansi yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta.

"Saya meminta PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)" ucapnya.

Halaman:

Editor: M. Rain Daling

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Serunya Prabowo Selfie Bareng Iriana dan Ibu-ibu di IKN

Sabtu, 14 September 2024 | 08:34 WIB
X