• Minggu, 24 November 2024

Jelang KTT ke-43 ASEAN di Jakarta, Menteri PANRB Terapkan WFH dan WFO Bagi ASN, Ini Aturan Lengkapnya!

- Senin, 21 Agustus 2023 | 09:45 WIB
Ilustrasi WFH. Jelang KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta, Menteri PANRB terapkan WFH dan WFO bagi ASN.    (FOTO: Freepik/@master1305plus)
Ilustrasi WFH. Jelang KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta, Menteri PANRB terapkan WFH dan WFO bagi ASN. (FOTO: Freepik/@master1305plus)

Uji coba kebijakan WFH dan WFO bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, dimulai hari ini, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Daftar Calon Sementara Caleg 2024, Masyarakat Bisa Beri Masukan dan Tanggapan

Dalam penerapannya, bagi ASN yang WFH, tidak diperkenankan bepergian ke luar rumah. Artinya, mereka harus bekerja dari rumah.

"WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Dia tidak boleh juga ke mana-mana. Dia bekerja di rumah," ujar Heru Budi.

Heru mengatakan, pengawasan ASN yang WFH akan dilakukan dengan video Call atau panggilan video.

Baca Juga: Ingin Besanan, Gerindra Lamar Partai Gelora Dukung Capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024

"Pengawasannya gampang. Jadi saya minta ke atasannya langsung, dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon,” ucap Heru Budi.

“Video call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa. Dan dikasih PR kerja yang banyak,” lanjutnya.

Berbeda dengan ASN, kebijakan WFH bagi karyawan swasta hanya bersifat imbauan dan tergantung kebijakan pemilik perusahaan.

Baca Juga: Lamaran Gerindra Diterima, Partai Gelora Deklarasi Dukung Capres Prabowo Subianto Akhir Agustus Ini

"Kita serahkan ke pihak perusahaan. Namanya swasta bentuknya macam-macam kegiatan ekonomi yang dilakukan,” kata Heru.

Kendati demikian, Heru tetap mengimbau kepada kepada pihak perusahaan agar mengatur jadwal WFH bagi karyawannya.

“Tapi saya imbau untuk mengatur sendiri, industri, pelayanan jasa kan tidak mungkin (WFH)," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X