• Kamis, 19 September 2024

Catat! WFH ASN Hanya Berlaku di Jakarta, Menteri PANRB Ungkap 4 Hal yang Perlu Diperhatikan, Apa Saja?

- Senin, 21 Agustus 2023 | 10:24 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, soal WFH ASN di Jakarta, jelang KTT Ke-43 ASEAN.  (FOTO: Dok. Kementerian PANRB)
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, soal WFH ASN di Jakarta, jelang KTT Ke-43 ASEAN. (FOTO: Dok. Kementerian PANRB)

Baca Juga: Ganjar dan Gus Yasin Pamit Diantarkan Lantunan Selawat di Mumbai Van Java Brebes

Penerapan WFH dan WFO dilaksanakan selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN, mulai 28 Agustus 2023 sampai 7 September 2023.

Dalam SE tersebut, diatur persentase WFH dan WFO, masing-masing 50 persen.

Sedangkan untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFO lebh dari 50 persen.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Merapat ke Kubu Prabowo, PDIP: Mundur atau Sanksi Pemecatan?

Untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.

Pada SE tersebut, juga disebutkan empat hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ASN.

“Ada 4 hal yang perlu diperhatikan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Menteri Anas.

Baca Juga: Daftar Calon Sementara Caleg 2024, Masyarakat Bisa Beri Masukan dan Tanggapan

Pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.

Ketiga yaitu membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

Baca Juga: Deretan Menteri dan Wamen yang Berebut Kursi DPR RI di Pemilu 2024

Keempat, memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Bagi yang ingin mengetahui lebih jelas terkait Surat Edaran Menteri PANRB No.17/2023, KLIK TAUTAN ini.***

Halaman:

Editor: M. Rain Daling

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X