• Jumat, 22 November 2024

Ini Perintah Jaksa Agung kepada Jajaran Jelang Pemilu 2024: Tunda Pemeriksaan Kasus hingga Sikap Netral

- Senin, 21 Agustus 2023 | 13:02 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin, terkait memorandum untuk jajaran dalam menyambut pelaksanaan Pemilu 2024.  (FOTO: Instagram @kejaksaan.ri)
Jaksa Agung ST Burhanuddin, terkait memorandum untuk jajaran dalam menyambut pelaksanaan Pemilu 2024. (FOTO: Instagram @kejaksaan.ri)

Arahpublik.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengeluarkan perintah kepada seluruh jajarannya menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, pada Minggu (20/8/2023).

Memorandum ditujukan kepada para jajaran di Jaksa Agung Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus yang ada di seluruh penjuru Tanah Air.

Baca Juga: Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Persyaratannya!

Jaksa Agung ST Burhanuddin  memerintahkan jajarannya agar menunda kasus yang melibatkan capres dan cawapres hingga calon kepala daerah.

Dalam instruksinya, Buhanuddin meminta untuk menunda pemeriksaan hingga berakhirnya seluruh tahapan Pemilu 2024.

Dia meminta seluruh jajaran Insan Adhyaksa, khususnya bidang Intelijen dan Tindak Khusus agar menindaklanjuti memorandum tersebut.

Baca Juga: Soroti Kasus Kekerasan Seksual, MUI Ajak Semua Pihak Jaga Santri dari Segala Bentuk Kekerasan

Burhanuddin mengatakan, perlu kehati-hatian dan cermat dalam penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah.

"Guna menindaklanjuti penanganan laporan pengaduan agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud,” ucapnya.

“Baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan,” lanjutnya.

Baca Juga: Sempat Dirawat di RSAS, Delapan Jemaah Haji Indonesia Pulang ke Tanah Air, Berikut Daftarnya!

Hal tersebut, kata Burhanuddin, bertujuan guna mengantisipasi dijadikan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat poltik praktis.

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,: ucap Burhanuddin.

Selain itu, kata Burhanuddin, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”, yang bisa mengambat jalannya Pemilu 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: kejaksaan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X