• Minggu, 24 November 2024

Sempat Viral Disebut Halal, MUI: Produk ‘Wine’ Nabidz Haram!

- Selasa, 22 Agustus 2023 | 20:05 WIB
Sempat viral disebut halal, MUI: produk ‘red wine’ Nabidz haram.  (FOTO: Instagram)
Sempat viral disebut halal, MUI: produk ‘red wine’ Nabidz haram. (FOTO: Instagram)

Arahpublik.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan minuman jus anggur produk 'wine' Nabidz haram.

Diketahui sebelumnya, jus anggur Nabidz sempat viral di media sosial karena disebut 'Wine halal'. Kini, MUI pastikan haram.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa produk Nabidz haram. karena mengandung alkohol tinggi melampaui standard halal.

Baca Juga: Anies dan Prabowo Siap Debat Terbuka di UI, BEM: Pak Ganjar Belum Siap?

“Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz,” ucap Kiai Niam, dikutip dari laman MUI, Selasa (22/8/2023).

“Dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim,” tegas Kiai Niam.

Temuan tiga laboratorium ini, ungkap Kiai Niam, menunjukkan bahwa proses pemberian sertifikasi halal kepada Nabidz tersebut bermasalah.

Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Beli Pesawat Tempur F-15EX yang Dklaim Paling Canggih di Dunia

Kiai Niam mengatakan, bahwa MUI punya pedoman dan standar halal.

“MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine,” jelasnya.

“Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” sambung Kiai Niam.

Baca Juga: BEM UI Tantang Capres 2024, Netizen: Infokan Tanggalnya, Ya!

Dia menegaskan, Komisi Fatwa tidak pernah memberikan sertifikasi halal pada produk Nabidz, karena menyalahi standard halal MUI.

Sehingga, kaya Kiai Niam, MUI tidak bertanggung jawab soal terbitnya sertifikasi halal produk Nabidz tersebut.

Kiai Niam menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: mui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X