• Kamis, 19 September 2024

BPJPH Kemenag Cabut Sertifikat Halal ‘Wine’ Nabidz, Terbukti Ada Oknum Manipulasi Data

- Rabu, 23 Agustus 2023 | 12:48 WIB
Sempat viral disebut halal, MUI: produk ‘red wine’ Nabidz haram.  (FOTO: Instagram)
Sempat viral disebut halal, MUI: produk ‘red wine’ Nabidz haram. (FOTO: Instagram)

“Juga, pentingnya pembinaan dan pengawasan JPH secara terus-menerus,” ucap Aqil.

Dia juga mengapresiasi pelaporan yang disampaikan oleh masyarakat atas kasus tersebut.

Baca Juga: OJK Bagikan Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal dan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital

Menurutnya, partisipasi masyarakat seperti itu sangat dibutuhkan.

Sebab, penyelenggaraan JPH memiliki cakupan yang sangat luas, melibatkan banyak aktor di dalamnya, dan dengan cakupan peredaran produk dengan jenis dan varian yang sangat banyak.

Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 53, dinyatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH.

Baca Juga: Mengenal ANBK Kemdikbud, Sistem Evaluasi Mutu Pendidikan yang Wajib Diketahui Murid dan Guru

Peran serta masyarakat tersebut dapat berupa ikut melakukan sosialisasi mengenai JPH, dan mengawasi produk dan produk halal yang beredar.

Peran serta masyarakat berupa pengawasan produk dan produk halal yang beredar berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.***

Halaman:

Editor: M. Rain Daling

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X