“Juga, pentingnya pembinaan dan pengawasan JPH secara terus-menerus,” ucap Aqil.
Dia juga mengapresiasi pelaporan yang disampaikan oleh masyarakat atas kasus tersebut.
Baca Juga: OJK Bagikan Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal dan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital
Menurutnya, partisipasi masyarakat seperti itu sangat dibutuhkan.
Sebab, penyelenggaraan JPH memiliki cakupan yang sangat luas, melibatkan banyak aktor di dalamnya, dan dengan cakupan peredaran produk dengan jenis dan varian yang sangat banyak.
Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 53, dinyatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH.
Baca Juga: Mengenal ANBK Kemdikbud, Sistem Evaluasi Mutu Pendidikan yang Wajib Diketahui Murid dan Guru
Peran serta masyarakat tersebut dapat berupa ikut melakukan sosialisasi mengenai JPH, dan mengawasi produk dan produk halal yang beredar.
Peran serta masyarakat berupa pengawasan produk dan produk halal yang beredar berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.***
Artikel Terkait
Anies dan Prabowo Siap Debat Terbuka di UI, BEM: Pak Ganjar Belum Siap?
Sempat Viral Disebut Halal, MUI: Produk ‘Wine’ Nabidz Haram!
Kronologi Dua Bayi Tertukar Silang di Bogor, Perjuangan Panjang Siti Mauliah Tes DNA
Kemenkes: Mulai 2024, Vaksinasi Covid-19 Ada yang Gratis dan Berbayar
Aturan Baru! Mulai 1 September 2023, Biaya Pasien Covid-19 Ditanggung Sendiri atau Melalui JKN
Kunci Jawaban Rumus Volume Tabung, Lengkap Contoh dan Soal
Bingung Usir Tikus? Kayu Manis Bisa Jadi Solusi Alternatif, Mudah dan Alami
Megawati: Ibu-ibu Ayo Menangin Ganjar, Pasti Ditolong dari Sisi Hukum
Ratusan Pedagang di Kudus Deklarasi Dukung Capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Pertamina Ekspansi ke Afrika, Jalin Kerja Sama Energi Panas Bumi hingga Migas