• Kamis, 19 September 2024

Legislator Ini Sebut Jokowi Tidak Fokus Selesaikan Masalah Polusi Udara di Jakarta

- Rabu, 23 Agustus 2023 | 22:57 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan, sebut Jokowi tidak fokus selesaikan masalah polusi udara di Jakarta.  (FOTO: Arief/nr)
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan, sebut Jokowi tidak fokus selesaikan masalah polusi udara di Jakarta. (FOTO: Arief/nr)

Baca Juga: Ini Jadwal Agenda KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta, Jokowi Bakal Pimpin 12 Pertemuan

“Pencemaran udara muncul akibat aktivitas manusia yang berpengaruh pada lingkungan, seperti naiknya jumlah kendaraan, aktivitas industri yang menghasilkan gas emisi dan lain-lain,” jelasnya.

Johan menilai, persoalan polusi udara di Jakarta, akibat pemerintah lalai dan kurang serius melakukan regulasi kebijakan untuk melindungi lingkungan.

Hal ini terbukti pada Oktober 2021, Indonesia sudah dinobatkan sebagai negara dengan peringkat kesembilan sebagai negara penghasil polusi terbesar dunia.

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia Vs Thailand, Semifinal Piala AFF U-23 2023

Legislator dapil wilayah NTB I itu meminta agar pemerintah tidak hanya memutuskan keputusan jangka pendek untuk mengatasi polusi udara.

Seperti yang diungkap Presiden Jokowi, dengan cara rekayasa cuaca dan intervensi lainnya.

Namun, kata Johan, harus ada kebijakan yang tegas terhadap tindak kejahatan pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Pengakuan Shin Tae-yong Jelang Timnas Indonesia Vs Thailand di Semifinal Piala AFF U-23

Selain itu, perlu menuntaskan berbagai persoalan lingkungan yang ada, khususnya di Jabodetabek.

“Persoalan polusi udara ini tidak bisa diselesaikan dengan cara instan namun harus berkelanjutan dan memerlukan upaya masif dari segala pihak,” ucap Johan.

“Pemerintah harus menjadi pelopor untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menjaga kebersihan kualitas udara,” tegas Politisi PKS ini.

Baca Juga: Lawan Thailand di Semifinal Piala AFF U-23, Timnas Indonesia Fokus Latihan Taktik

Johan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi yang mengatur secara komprehensif terkait unsur pencemar yang berbahaya dan beracun di udara.

Tak hanya itu, pemerintah harus memenuhi hak warga negara atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di Jabodetabek.

Halaman:

Editor: M. Rain Daling

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X