• Jumat, 22 November 2024

Menkominfo Budi Arie Sebut Indonesia Darurat Judi Online, Kok Bisa?

- Kamis, 24 Agustus 2023 | 06:00 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi, sebut Indonesia darurat judi online.  (FOTO: Dok. Kementerian Kominfo)
Menkominfo Budi Arie Setiadi, sebut Indonesia darurat judi online. (FOTO: Dok. Kementerian Kominfo)

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia Vs Thailand, Semifinal Piala AFF U-23 2023

Penangkapan SZM, karena mempromosikan judi online melalui unggahan dalam akun Instagram, berisi tautan konten bermuatan perjudian online.

Tindakan tersebut, kata Bismo, melanggar melanggar UU ITE lantaran tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian.

Lalu, ada pula penangkapan seorag Youtuber berinisial LI atau yang dikenal dengan sebutan Emak Gila.

Baca Juga: Imbas Polusi Udara Jakarta, Anak Zaskia Mecca Derita Sesak Napas dan Gunakan Alat Bantu Pernapasan

LI ditangkap polisi pada 31 Juli 2023 lalu, di kediamannya yang terletak di Sukasari, Bandung.

Wadirreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Anggoro Wicaksono, mengatakan penangkapan dilakukan karena pelaku mempromosikan judi online di media sosial miliknya.

“Ditangkap seorang pelaku dengan inisial LO yang terlibat dalam kegiatan endorse perjudian online melalui media sosial Instagram dan YouTube,” ujar Anggoro, dalam rilisnya, Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga: Lawan Thailand di Semifinal Piala AFF U-23, Timnas Indonesia Fokus Latihan Taktik

Dalam aksinya, pelaku mempromosikan situs-situs judi online seperti happybet188, betwin188, beat 4d, pim 4d, moi 4d, dan Gambler pension.

Promosi judi online tersebut, dilakukan pelaku menggunakan akun “kehidupan_emak” di Instagram dan “emak002” di YouTube

Anggoro menyampaikan bahwa selama 6 bulan mempromosikan situs-situs judi online itu mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Pengakuan Shin Tae-yong Jelang Timnas Indonesia Vs Thailand di Semifinal Piala AFF U-23

“Pelaku telah meraup keuntungan sebesar Rp 395 juta selama periode Januari hingga Juli 2023,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terhadap polisi mengenakan Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X