Selain itu, Menkominfo menekankan bahwa situs penipuan atau pinjol ilegal tidak memiliki tempat di ekosistem digital Indonesia.
Baca Juga: Kemenag Hentikan Kartu Nikah Fisik Sejak 2021, Begini Cara Cetak Kartu Nikah Digital
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pemutusan akses terhadap situs atau aplikasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jika situs penipuan/pinjol ilegal akan melakukan pendaftaran, para pengelolanya wajib untuk menghapus dan/atau menghilangkan fitur dan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Apabila terdapat potensi tindak pidana, Menkominfo Budi Arie menegaskan, penentuan siapa yang bertanggungjawab merupakan wewenang dari kepolisian.
“Kemenkominfo siap mendukung kinerja kepolisian dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk upaya penegakan hukum,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Waspada! Ada 434 Pinjol Ilegal Gentayangan, Hasil Temuan Satgas Selama Juli 2023
Ada Disini! Cek Daftar 434 Pinjol Ilegal dan Simak Ciri-cirinya
Judi Online Marak, Kominfo Takedown Game Higgs Domino Island
Berantas Judi Online, Kominfo Blokir Higgs Domino Island yang Punya Omzet Rp2,2 Triliun Per Bulan
Waduh! OJK Sebut Bahaya Pinjol Jerat Buruh, Ibu Rumah Tangga dan Pelajar
OJK Bagikan Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal dan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital
Polusi Udara di Jakarta, Pagi Peringkat Pertama, Siang Turun Jadi Ketiga Terburuk di Dunia
Imbas Polusi Udara Jakarta, Anak Zaskia Mecca Derita Sesak Napas dan Gunakan Alat Bantu Pernapasan
Legislator Ini Sebut Jokowi Tidak Fokus Selesaikan Masalah Polusi Udara di Jakarta
Mengerikan! Jutaan Situs Judi Online Masuk ke Website Pemerintah dan Akademik