• Jumat, 22 November 2024

Upaya Pemerintah Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal yang Diakui Menkominfo tak Mudah

- Kamis, 24 Agustus 2023 | 09:23 WIB
Ilustrasi situs judi online pinjol illegal, yang diakui Menkominfo tak mudah diberantas.  (FOTO: Kolase)
Ilustrasi situs judi online pinjol illegal, yang diakui Menkominfo tak mudah diberantas. (FOTO: Kolase)

Judi Online

Sementara untuk judi online, Kementerian Kominfo  telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online periode 2018 hingga 19 Juli 2023.

Bahkan, sepekan setelah menjabat Budi Arie menjabat Menkominfo, pada 17 Juli 2023, terdapat 11.333 konten judi online telah di-take down.

Kementerian Kominfo juga menerima aduan berupa penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online.

Baca Juga: Kemenkes: Mulai 2024, Vaksinasi Covid-19 Ada yang Gratis dan Berbayar

Sepanjang Januari-17 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan dan konten judi online.

“Seluruh pihak yang terlibat di dalam judi online akan dibawa ke ranah pidana,” kata Menkominfo Budi Arie.

Dia mengakui, pemberantasan iklan, laman, ataupun aplikasi berkenaan judi online bukan perkara mudah.

Baca Juga: Sempat Viral Disebut Halal, MUI: Produk ‘Wine’ Nabidz Haram!

Menurutnya, judi ini kan setua umur peradaban manusia. Namun demikian, Kementerian Kominfo berupaya membangun kesadaran bersama.

“Kita akan koordinasi dengan aparat penegak hukum, Kepolisian RI, dan kita juga mengimbau bahwa daya rusak judi slot korbannya rakyat bawah dan anak kecil,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: kominfo.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X