• Jumat, 22 November 2024

Pelaku Usaha Minuman Anggur ‘Wine’ Nabidz Dipolisikan Buntut Klaim Halal

- Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:14 WIB
Pelaku usaha minuman anggur ‘wine’ Nabidz dipolisikan buntut klaim halal. (FOTO: Instagram)
Pelaku usaha minuman anggur ‘wine’ Nabidz dipolisikan buntut klaim halal. (FOTO: Instagram)

Dia menegaskan, Komisi Fatwa tidak pernah memberikan sertifikasi halal pada produk Nabidz, karena menyalahi standard halal MUI.

Sehingga, kata Kiai Niam, MUI tidak bertanggung jawab soal terbitnya sertifikasi halal produk Nabidz tersebut.

Baca Juga: Ini Alasan Ribuan Warga Buleleng di Bali Dukung Cak Imin di Pilpres 2024

Sertifikasi Halal Dicabut

Sementara itu, BPJPH Kemenag, juga telah mencabut sertifikat halal produk jus buah bermerk dagang Nabidz, yang sempat viral tersebut.

Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, menegaskan, hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut.

Baca Juga: Ini Jadwal Agenda KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta, Jokowi Bakal Pimpin 12 Pertemuan

Berdasarkan investigasi, kata dia, ditemukan bahwa oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.

Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial 'BY', dan Pendamping PPH berinisial 'AS', BPJPH Kemenag telah menjatuhkan sanksi.

"Pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial 'BY', BPJPH memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal produk Jus Buah Anggur,” tegas Aqil.

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia Vs Thailand, Semifinal Piala AFF U-23 2023

Pencabutan sertifikasi halal nomor ID311100037606120523 untuk produk jus anggur merek Nabidz, terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023.

"Sementara atas pelanggaran yang dilakukaan oleh Pendamping PPH berinisial 'AS', BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH," kata Aqil.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: kemenag.go.id, mui.or.id, PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X