Dia menegaskan, Komisi Fatwa tidak pernah memberikan sertifikasi halal pada produk Nabidz, karena menyalahi standard halal MUI.
Sehingga, kata Kiai Niam, MUI tidak bertanggung jawab soal terbitnya sertifikasi halal produk Nabidz tersebut.
Baca Juga: Ini Alasan Ribuan Warga Buleleng di Bali Dukung Cak Imin di Pilpres 2024
Sertifikasi Halal Dicabut
Sementara itu, BPJPH Kemenag, juga telah mencabut sertifikat halal produk jus buah bermerk dagang Nabidz, yang sempat viral tersebut.
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, menegaskan, hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut.
Baca Juga: Ini Jadwal Agenda KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta, Jokowi Bakal Pimpin 12 Pertemuan
Berdasarkan investigasi, kata dia, ditemukan bahwa oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.
Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial 'BY', dan Pendamping PPH berinisial 'AS', BPJPH Kemenag telah menjatuhkan sanksi.
"Pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial 'BY', BPJPH memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal produk Jus Buah Anggur,” tegas Aqil.
Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia Vs Thailand, Semifinal Piala AFF U-23 2023
Pencabutan sertifikasi halal nomor ID311100037606120523 untuk produk jus anggur merek Nabidz, terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023.
"Sementara atas pelanggaran yang dilakukaan oleh Pendamping PPH berinisial 'AS', BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH," kata Aqil.***
Artikel Terkait
Respons Waketum MUI Anwar Abbas soal Panji Gumilang Jadi Tersangka
Kemenag Bekukan Izin Travel Umrah ‘Nakal’ Gegara Gagal Berangkatkan Jemaah, Berikut Daftarnya!
Geger! Beredar Film Animasi Hina Nabi Muhammad SAW, MUI Minta Aparat Bertindak Tegas
Soroti Kasus Kekerasan Seksual, MUI Ajak Semua Pihak Jaga Santri dari Segala Bentuk Kekerasan
Fatwa MUI: Hukum Visualisasi Nabi, Rasul, dan Keluarganya
Sempat Viral Disebut Halal, MUI: Produk ‘Wine’ Nabidz Haram!
BPJPH Kemenag Cabut Sertifikat Halal ‘Wine’ Nabidz, Terbukti Ada Oknum Manipulasi Data
Kemenag Hentikan Kartu Nikah Fisik Sejak 2021, Begini Cara Cetak Kartu Nikah Digital
Menkominfo Budi Arie Sebut Indonesia Darurat Judi Online, Kok Bisa?
Cara Mengatasi Judi Online yang Makin Menggila di Indonesia