• Senin, 25 November 2024

Fatwa MUI Soal Judi Online: Segala Perjudian Haram, Baik Offline maupun Online

- Jumat, 25 Agustus 2023 | 16:17 WIB
Fatwa MUI terkait judi online. (Foto: Website mui.)
Fatwa MUI terkait judi online. (Foto: Website mui.)

Baca Juga: Pengumuman! Kemenkumkam Buka Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK, Simak Jadwal dan Formasi

b. Media/mesin permainan dan hiburan yang memberikan hadiah (reward) atas dasar keterampilan pemain dan tidak mengandung unsur judi.

Permainan tersebut ialah : permainan pada media/ mesin kategori Mesin Vending dan sebagian Mesin Redemption.

2. Haram, yaitu permainan pada media/ mesin permainan yang memberikan hadiah/souvenir atas dasar untunguntungan semata dan mengandung unsur judi.

Permainan tersebut ialah: permainan pada media/mesin kategori Medal Game, Pusher Machine dan sebagian Mesin Redemption.***

Baca Juga: BKN Umumkan Jadwal Penerimaan PPPK 2023 Bersamaan dengan Pendaftaran CPNS

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: mui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X