• Jumat, 22 November 2024

Menhan Prabowo Beli 24 Helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk Tipe GFA

- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 00:07 WIB
Menhan Prabowo Subianto, foto bersama usai menyaksikan penandatangan kerja sama pengadaan Helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk Tipe GFA.  (FOTO: Dok. Kemhan)
Menhan Prabowo Subianto, foto bersama usai menyaksikan penandatangan kerja sama pengadaan Helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk Tipe GFA. (FOTO: Dok. Kemhan)

Baca Juga: Terima Surat Pemecatan PDIP, Budiman Sudjatmiko: Sudah Saya Perkirakan, Tidak Mengejutkan

Sebuah komitmen untuk menyediakan helikopter S-70M Black Hawk, guna memenuhi kebutuhan keamanan Indonesia.

“Black Hawk dirancang dan dibangun sesuai standar militer yang paling ketat,” ucap Paul Lemmo.

“Helikopter ini ampu mengantarkan personel dan persediaan dengan cepat dan dapat diandalkan ke daerah yang terpencar di seluruh wilayah kepulauan Indonesia,” sambungnya.

Baca Juga: Kunker di Solo, Politikus PKS Mardani Ali Sera Soroti Tiga Isu Persiapan Pemilu 2024

Helikopter S-70M Black Hawk dibangun di fasilitas PZL Miele milik Lockheed Martin, Polandia.

Helikopter S-70M Black Hawk, merupakan pesawat utilitas yang dapat diandalkan bagi negara-negara yang mengoperasikannya di seluruh dunia.

Dengan fleksibilitas multi-misi yang tak tertandingi dan sertifikat keamanan militer.

Baca Juga: Fatwa MUI Soal Judi Online: Segala Perjudian Haram, Baik Offline maupun Online

Helikopter S-70M Black Hawk, mampu beroperasi dalam kondisi cuaca ekstrem baik siang maupun malam.

Termasuk, untuk transportasi pasukan, evakuasi medis, pemadam kebakaran, pencarian dan penyelamatan, dan lain sebagainya.

Heli Angkut serba guna ini memiliki Daya angkut Heli berkapasitas 10,350 lbs (4,695 kg), serta daya angkut eksternal sebesar 9,000 lbs (4,082 kg).

Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 60 Dibuka, Simak Persyaratan, Cara Mendaftar, dan Jadwalnya

Dilengkapi kabin berukuran 11,2 m3/396 kaki dengan tempat duduk eksekutif dan komunikasi.

Cocok sebagai transportasi yang nyaman, aman, terjamin, untuk mengangkut personel dan VIP atau Kepala Negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: kemhan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X