• Jumat, 22 November 2024

Kementerian ESDM: Beli Elpiji 3 Kilogram Bawa KTP dan KK, Mulai 1 Januari 2024

- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 06:00 WIB
Kementerian ESDM sebut beli elpiji 3 kilogram perlu bawa KTP dan KK.  (FOTO: Dok. Pertamina)
Kementerian ESDM sebut beli elpiji 3 kilogram perlu bawa KTP dan KK. (FOTO: Dok. Pertamina)

Arahpublik.com – Kementerian ESDM mengimbau masyarakat agar mendaftar sebagai pengguna elpji 3 kilogram bersubsidi.

Pasalnya, Kementerian ESDM hanya memperbolehkan pembelian elpiji 3 kg bersubsidi bagi masyarakat atau pengguna yang telah terdata.

Kementerian ESDM berencana menerapkan kebijakan pembelian elpiji 3 kg bersubsidi bagi pengguna yang telah terdata, mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga: Spesifikasi Helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk Tipe GFA yang Dibeli Menhan Prabowo

Oleh karena itu, Kementerian ESDM meminta masyarakat harus segera mendaftarkan diri agar tetap bisa menikmati elpiji 3 kilogram.

Hal ini dikatakan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengutip dari situs Kementerian ESDM, Jumat (25/8/2023).

“Diawali dengan pendataan atau pencocokan data pengguna elpiji tabung 3 kilogram, agar lebih tepat sasaran,” ucapnya.

Baca Juga: Menhan Prabowo Beli 24 Helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk Tipe GFA

Dia mengatakan, kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

“Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli elpiji 3 kilogram,” jelasnya.

Dia mengatakan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian elpiji 3 kilogram.

Baca Juga: CREA Sebut PLTU Batu Bara Sumber Polusi Udara di Jakarta, Ini Kata Menteri LHK

“Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga,” kata Tutuka Ariadji.

Jika sudah terdata dalam sistem, kata dia, hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

“Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha,” ucapnya menambahkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: esdm.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X