Kemudian, sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna elpiji 3 kilogram di sub penyalur atau pangkalan.
Baca Juga: Isu KPK Mau Dibubarkan, Jokowi Hanya Bilang Perlu Evaluasi dan Diperbaiki
Pendataan dilakukan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari program pendistribusian elpiji 3 kilogram tepat sasaran.
Kebijakan tersebut, sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga.
Selain itu, diperuntukkan pula bagi usaha mikro yang menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 60 Dibuka, Simak Persyaratan, Cara Mendaftar, dan Jadwalnya
Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Kepmen ini berisi tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Ada pula Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023, tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.***
Artikel Terkait
Pertamina Ekspansi ke Afrika, Jalin Kerja Sama Energi Panas Bumi hingga Migas
Siap-siap! Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Harus Bawa KTP
Mulai 1 Januari 2024, Beli Elpiji 3 Kilogram Wajib Bawa KTP dan Terdaftar
Resmi! Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai 17 September 2023
Link Streaming Timnas Indonesia VS Vietnam, Final Piala AFF U-23 2023
Ini Jadwal Lengkap Penerimaan CPNS 2023 yang Diterbitkan BKN
Pengumuman! Kemenkumkam Buka Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK, Simak Jadwal dan Formasi
Sepekan Bersama Jokowi di Afrika, Pertamina Jalin 4 Kerja Sama Bisnis Migas
Fatwa MUI Soal Judi Online: Segala Perjudian Haram, Baik Offline maupun Online
Menhan Prabowo Beli 24 Helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk Tipe GFA
Spesifikasi Helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk Tipe GFA yang Dibeli Menhan Prabowo