• Jumat, 22 November 2024

Kementerian ESDM: Beli Elpiji 3 Kilogram Bawa KTP dan KK, Mulai 1 Januari 2024

- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 06:00 WIB
Kementerian ESDM sebut beli elpiji 3 kilogram perlu bawa KTP dan KK.  (FOTO: Dok. Pertamina)
Kementerian ESDM sebut beli elpiji 3 kilogram perlu bawa KTP dan KK. (FOTO: Dok. Pertamina)

Kemudian, sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna elpiji 3 kilogram di sub penyalur atau pangkalan.

Baca Juga: Isu KPK Mau Dibubarkan, Jokowi Hanya Bilang Perlu Evaluasi dan Diperbaiki

Pendataan dilakukan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari program pendistribusian elpiji 3 kilogram tepat sasaran.

Kebijakan tersebut, sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga.

Selain itu, diperuntukkan pula bagi usaha mikro yang menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 60 Dibuka, Simak Persyaratan, Cara Mendaftar, dan Jadwalnya

Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

Kepmen ini berisi tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Ada pula Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023, tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: esdm.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X