Arahpublik.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap salah satu modus transaksi judi online, menggubakan E-Wallet.
Berdasarkan temuan PPATK, para pemain judi online mendepositkan dananya kepada bandar melalui E-Wallet, seperti Gopay dan OVO.
Jumlah transaksi uang yang didepositokan para pemain judi online, melalui E-Wallet, beragam. PPATK sebut mulai puluhan ribu hingga jutaan.
Baca Juga: BREAKING NEWS! 31 Pejabat NII Binaan Panji Gumilang Ikrar Setia Terhadap NKRI
Pemilihan deposito uang melalui E-Wallet, karena sangat mudah di akses oleh masyarakat.
Hal ini diungkapkan Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, dalam acara diskusi Polemik Trijaya bertajuk "Darurat Judi Online" secara daring.
Acara diskusi tersebut, ditayangkan pada kanal YouTube Trijaya FM, terlihat Minggu (27/8/2023).
Baca Juga: Sinopsis Film Mohon Doa Restu, Dibintangi Jefri Nichol dan Syifa Hadju
“Mereka banyak juga menggunakan E-Wallet, Gopay, OVO, itu dijadikan sebagai transaksi perjudian,” ucap Natsir.
Dia mengatakan, diduga para pelaku atau pemain judi online mendepositokan dananya pakai E-Wallet, seperti Gopay dan OVO, capai puluhan ribu hingga puluhan juta.
“Yang diduga dikuasai oleh bandar judi online,” ucap Natsir.
Baca Juga: Putri Sulung Akan Menikah, Begini Curahan Hati Sandiaga Salahudin Uno
Kemudian, kata dia, uang deposit pemain judi online, oleh bandar dikirimkan lagi kepada upliner (atasan) dengan jumlah yang lebih besar.
“Dikirim oleh bandar judi online itu ke upliner-nya, dengan bentuk nominal yang lebih besar, puluhan juta hingga triliunan,” kata Natsir.
Jadi, dia mengatakan, para pemain judi online punya agen atau bandar. Kemudian, di atas agen masih ada bandar lebih besar lagi.
Artikel Terkait
Mengerikan! Jutaan Situs Judi Online Masuk ke Website Pemerintah dan Akademik
Menkominfo Budi Arie Sebut Indonesia Darurat Judi Online, Kok Bisa?
Menkominfo: Cara Berantas Pinjol Ilegal Sama dengan Judi Online
Cara Mengatasi Judi Online yang Makin Menggila di Indonesia
Upaya Pemerintah Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal yang Diakui Menkominfo tak Mudah
Fatwa MUI Soal Judi Online: Segala Perjudian Haram, Baik Offline maupun Online
Darurat Judi Online dan Pinjol Ilegal, Menkominfo Budi Arie: Saya akan Temui Kapolri!
Cepat Beranak Pinak! Menkominfo Sebut Judi Online Punya Daya Tipu Luar Biasa
Situs Judi Online Menyusup ke Website Pemerintah, Menkominfo: Mulai Dibersihkan
Gila! Perputaran Uang Judi Online Capai Rp81 Triliun, PPATK: Terus Meningkat Tiap Tahun