Arahpublik.com - Bermain judi online bisa menjerat seseorang ke dalam situasi hukung yang rumit. Maka, jauhi dan tinggalkan!
Terkait judi online yang bisa terkena hukum, diungkapkan oleh Akademisi Bidang Hukum Telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim.
Dia mengatakan, bermain judi, termasuk judi online, bisa membawa seseorang ke dalam situasi hukum yang rumit.
Baca Juga: BREAKING NEWS! 31 Pejabat NII Binaan Panji Gumilang Ikrar Setia Terhadap NKRI
"Bayangkan saat Anda masuk dalam situs judi online, kemudian tercatat dalam datanya, kemudian suatu saat Anda akan diperkarakan dengan data itu,” ucapnya.
“Jadi kalau main judi itu lebih banyak terjebak," sambungnya, dalam sebuah diskusi, dikutip dari Antara, Minggu (27/8/2023).
Dia menegaskan, orang yang telah melakukan perbuatan tercela, termasuk judi online, tidak memenuhi syarat untuk menjadi pejabat publik.
Baca Juga: Sinopsis Film Mohon Doa Restu, Dibintangi Jefri Nichol dan Syifa Hadju
Hal tersebut kata dia, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
"Hal yang penting untuk diketahui oleh masyarakat sebenarnya dampak judi itu apa?” tegas Edmon.
“Anda itu tidak bisa menjadi pejabat, tidak bisa menjadi dewan pertimbangan presiden, tidak bisa menjadi presiden," lanjutnya.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Vs Korsel, Ini Jadwal dan Harga Tiket Termurah dan Termahal!
Lebih lanjut, Edmon mengatakan, dalam kasus judi online, masalah privasi juga menjadi penting.
Karena menurutnya, penggunaan data pribadi oleh penyedia situs perjudian dapat memberikan risiko kebocoran informasi pribadi.
Selain itu, Edmon mengatakan, bahwa aktivitas judi online acap kali melibatkan tindakan manipulatif atau penipuan yang dapat merugikan para pemain.
Artikel Terkait
Menkominfo Budi Arie Sebut Indonesia Darurat Judi Online, Kok Bisa?
Menkominfo: Cara Berantas Pinjol Ilegal Sama dengan Judi Online
Cara Mengatasi Judi Online yang Makin Menggila di Indonesia
Upaya Pemerintah Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal yang Diakui Menkominfo tak Mudah
Fatwa MUI Soal Judi Online: Segala Perjudian Haram, Baik Offline maupun Online
Darurat Judi Online dan Pinjol Ilegal, Menkominfo Budi Arie: Saya akan Temui Kapolri!
Cepat Beranak Pinak! Menkominfo Sebut Judi Online Punya Daya Tipu Luar Biasa
Situs Judi Online Menyusup ke Website Pemerintah, Menkominfo: Mulai Dibersihkan
Gila! Perputaran Uang Judi Online Capai Rp81 Triliun, PPATK: Terus Meningkat Tiap Tahun
Modus Transaksi Judi Online Terungkap, PPATK: Deposit Dana di E-Wallet, Seperti Gopay dan OVO