• Jumat, 22 November 2024

PPATK Beberkan Modus Judi Online, Dampaknya Tidak Bisa Jadi Pejabat Publik

- Minggu, 27 Agustus 2023 | 22:39 WIB
Ilustrasi judi online. (Foto: Freepik)
Ilustrasi judi online. (Foto: Freepik)

Baca Juga: Jauhi dan Tinggalkan! Bermain Judi Online Bisa Terjerat Hukum yang Rumit

Modus Judi Online

Melalui kanal YouTube Trijaya FM, Ketua Lembaga CISSReC, Pratama Dahlian Persadha membagikan pengalamannya terhadap modus dari judi online.

“Sumber utamanya adalah ketika ada tawaran dari bandar judi ke agen judi yang ada di Indonesia atau orang Indonesia, kemudian agen judi itu dia bisa mendapatkan kontak sehingga menawarkan iklan judi itu pada masyarakat. Dari mana sumbernya, kebocoran data pribadi. Saya selalu mengarahkan ke sana, kalau tidak ada kebocoran data pribadi, gak mungkin itu agen-agen judi itu bisa ngirimin lewat WhatsApp atau SMS,” ungkap Pratama Persadha.

Baca Juga: Modus Transaksi Judi Online Terungkap, PPATK: Deposit Dana di E-Wallet, Seperti Gopay dan OVO

Selanjutnya, modus bentuk tawaran yang menggiurkan dari agen judi online. Kemudian diiming-imingi deposit yang kecil dengan hasil yang fantastis.

Selain itu, pendaftaran yang mudah juga menjadi salah satu daya tarik masyarakat. Sebab, prosesnya bisa melalui E-Wallet.

 

Dampak Judi Online

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, salah satu dampak negatif permainan judi online ialah tidak bisa menjadi pejabat publik dan menjadikan pengikutnya tidak produktif.

“Jadi lebih banyak kalau main judi itu terjebak, kemudian ada penggunaan data pribadi, kemudian ada rangkaian kebohongan yang dilakukan karena pasti ada yang dimenangkan, ada yang dikalahkan gitu ya dengan penipuan,” ucap Pakar Hukum Telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim dari YouTube Trijaya FM (26/8/2023).

Pada kenyataannya ketika bertaruh, hanya mengandalkan keuntungan semata. Sedangkan di dalam KUHP, perjudian atau pertaruhan itu tak berizin.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: Kominfo.go.id, YouTube Trijaya FM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X