Arahpublik.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah memblokir 5.000 situs judi online yang menyusupi website pemerintah.
Sebagaiman diketahui, banyak situs judi online yang masuk ke website pemerintah.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan, pemblokiran situs judi online yang menyusup ke website pemrintah dilakukan sejak tahun lalu.
Baca Juga: Protes Cak Imin: Pemerintah Tidak Serius Atasi Polusi Udara di Jabodetabek!
Hal tersebut ia katakana dalam acara diskusi Polemik Trijaya bertajuk "Darurat Judi Online" secara daring.
Acara diskusi tersebut, ditayangan pada kanal YouTube Trijaya FM, terlhat Minggu (27/8/2023).
"Sejak tahun lalu kita sudah memblokir situs-situs judi online yang menyusup ke situs pemerintah sebanyak 5.000 situs," ucap Usman.
Baca Juga: Starvision Hidupkan Film Legendaris 'Puspa Indah Taman Hati', Simak Sinopsinya
Dia menekan bahwa Kementerian Kominfo terus mendorong penguatan keamanan situs pemerintah melalui langkah-langkah proaktif.
Pihaknya kata Usman, juga telah memperingatkan pengendali sistem elektronik publik webiste pemerintah untuk meningkatkan sistem pengamanan dan keamanan.
Salah satu rekomendasi utama yang diberikan Kementerian Kominfo adalah melakukan penetration test.
Baca Juga: BREAKING NEWS! 31 Pejabat NII Binaan Panji Gumilang Ikrar Setia Terhadap NKRI
Usman menjelaskan, yang dimaksud dengan tes penetrasi untuk menemukan kerentanan keamanan sebuah situs secara rutin.
"Kami menyarankan untuk melakukan penetration test atau tes penetrasi secara rutin supaya kita tahu seberapa handal pertahanan situs kita," jelasnya.
Dalam proses tersebut, Usman menyarankan agar pengelola situs meminta pendampingan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai lembaga yang berfokus pada keamanan siber.
Artikel Terkait
Cara Mengatasi Judi Online yang Makin Menggila di Indonesia
Upaya Pemerintah Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal yang Diakui Menkominfo tak Mudah
Fatwa MUI Soal Judi Online: Segala Perjudian Haram, Baik Offline maupun Online
Darurat Judi Online dan Pinjol Ilegal, Menkominfo Budi Arie: Saya akan Temui Kapolri!
Cepat Beranak Pinak! Menkominfo Sebut Judi Online Punya Daya Tipu Luar Biasa
Situs Judi Online Menyusup ke Website Pemerintah, Menkominfo: Mulai Dibersihkan
Gila! Perputaran Uang Judi Online Capai Rp81 Triliun, PPATK: Terus Meningkat Tiap Tahun
Modus Transaksi Judi Online Terungkap, PPATK: Deposit Dana di E-Wallet, Seperti Gopay dan OVO
Jauhi dan Tinggalkan! Bermain Judi Online Bisa Terjerat Hukum yang Rumit
PPATK Beberkan Modus Judi Online, Dampaknya Tidak Bisa Jadi Pejabat Publik