• Kamis, 19 September 2024

Kementerian Kominfo Blokir 5.000 Situs Judi Online yang Menyusup ke Website Pemerintah

- Minggu, 27 Agustus 2023 | 23:08 WIB
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, sebut telah blokir situs judi online yang menyusup ke website pemerintah.  (FOTO: Tangkap layar YouTube Trijaya FM)
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, sebut telah blokir situs judi online yang menyusup ke website pemerintah. (FOTO: Tangkap layar YouTube Trijaya FM)

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru soal Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Simak Penjelasannya!

BSSN dinilai memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengidentifikasi celah keamanan.

Selain itu, kata Usman, BSSN juga bisa memberikan solusi untuk memperkuat pertahanan situs-situs penting tersebut.

Tak hanya BSSN, Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) di bawah naungan Kementerian Kominfo, juga dapat menjadi mitra dalam upaya penguatan keamanan website.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Vs Korsel, Ini Jadwal dan Harga Tiket Termurah dan Termahal!

Usman mengatakan, bahwa kemampuan teknis pengelola situs-situs pemerintah, terutama pengelola situs pemerintah daerah, juga perlu ditingkatkan.

"Jadi, itu kemampuan teknisnya itu yang saya kira memang perlu kita tingkatkan, perlu literasi digital yang lebih teknis," pungkasnya, dikutip dari Antara.

Sekadar informasi, Kementerian Kominfo telah memblokir 846.047 yang memuat konten judi online pada periode 2018 hingga 19 Juli 2023.

Baca Juga: Gagal Juara Piala AFF U-23, Erick Thohir Tetap Bangga Perjuangan Timnas Indonesia

Pada Januari hingga 17 Juli 2023, Kementerian Kominfo menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening bank untuk judi online.

Sementara itu, PPATK mencatat perputaran uang judi online pada 2022 mencapai Rp81 triliun.

Angka transaksi judi online terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun.

Baca Juga: Cepat Beranak Pinak! Menkominfo Sebut Judi Online Punya Daya Tipu Luar Biasa

Tak hanya judi online, perputaran uang yang ditemukan PPATK juga termasuk judi konservatif.

Berdasarkan data PPATK, perputaran uang judi online pada 2022 mencapai Rp81 trililun.

Halaman:

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X