Jokowi Resmikan LRT Terintegrasi Jabodebek: Kurangi Kemacetan dan Polusi Udara

- Senin, 28 Agustus 2023 | 12:50 WIB
Presiden Jokowi melakukan tap-in kartu elektronik sebagai tanda peresmian LRT Terintegrasi Jabodebek, Senin (28/8/2023), di Stasiun LRT Cawang, Jakarta.  (FOTO: Humas Setkab/Rahmat)
Presiden Jokowi melakukan tap-in kartu elektronik sebagai tanda peresmian LRT Terintegrasi Jabodebek, Senin (28/8/2023), di Stasiun LRT Cawang, Jakarta. (FOTO: Humas Setkab/Rahmat)

Presiden Jokowi, terlihat menaiki gerbong kereta bernomor TS26.

Baca Juga: Wamen Kominfo: Jangan Umbar Data Pribadi di Media Sosial, Rentan Disalahgunakan!

Rute yang dilewati Presiden Jokowi, merupakan rute Cibubur Line dengan jarak tempuh sekitar 24,3 kilometer.

Rute ini memiliki 12 stasiun pemberhentian, yaitu Stasiun Harjamukti, Stasiun Ciracas, Stasiun Kampung Rambutan, Stasiun TMII.

Kemudian, Stasiun LRT Cawang, Stasiun LRT Ciliwung, Stasiun LRT Cikoko, Stasiun LRT Pancoran.

Baca Juga: PPATK Beberkan Modus Judi Online, Dampaknya Tidak Bisa Jadi Pejabat Publik

Lalu, Stasiun LRT Kuningan, Stasiun LRT Rasuna Said, Stasiun LRT Setiabudi, dan Stasiun LRT Dukuh Atas.

Selain rute Cibubur Line, terdapat juga rute Bekasi Line dengan jarak tempuh sekitar 27,3 kilometer.

Jalur ini melewati 14 stasiun pemberhentian, yaitu Stasiun LRT Jatimulya, Stasiun LRT Bekasi Barat, Stasiun LRT Cikunir 2, Stasiun LRT Cikunir 1.

Baca Juga: Protes Cak Imin: Pemerintah Tidak Serius Atasi Polusi Udara di Jabodetabek!

Llau, Stasiun LRT Jatibening Baru, Stasiun LRT Halim, Stasiun LRT Cawang, Stasiun LRT Ciliwung, Stasiun LRT Cikoko

Kemudian, Stasiun LRT Pancoran, Stasiun LRT Kuningan, Stasiun LRT Rasuna Said, Stasiun LRT Setiabudi, dan Stasiun LRT Dukuh Atas.

Hadir dalam peresmian sejumlah pimpinan lembaga negara, antara lain, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.

Baca Juga: Starvision Hidupkan Film Legendaris 'Puspa Indah Taman Hati', Simak Sinopsinya

Ada pula, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, dan Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X