• Jumat, 22 November 2024

Resmi! Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Jadi Objek Vital Nasional

- Senin, 28 Agustus 2023 | 17:18 WIB
Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung jadi objek vital nasional.  (FOTO: Dok. KCIC)
Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung jadi objek vital nasional. (FOTO: Dok. KCIC)

Arahpublik.com – Pemerintah resmi menetapkan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, masuk daftar Objek Vital Nasional.

Penetapan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT KCIC.

Pihak KCIC, menyambut posiitif penetapan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Baca Juga: Dimulai 17 September, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di sscasn.bkn.go.id

Hal itu disampaikan General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/8/2023).

“Sebagai moda transportasi kereta api cepat pertama di Indonesia, KA Cepat memiliki peran dan dampak yang strategis di masyarakat,”ucapnya.

Selain itu, kata Eva, Kereta Api (KA) Cepat Jakarta-Bandung, akan digunakan oleh masyarakat luas dalam waktu dekat.

Baca Juga: Statement Aldi Taher di Podcast Samuel Christ Tuai Pujian dan Dukungan Netizen

“Peningkatan keamanan di layanan KA Cepat merupakan hal yang utama karena kunci utama transportasi umum adalah keselamatan,” jelasnya.

Proses penetapan KA Cepat Jakarta-Bandung sebagai Objek Vital Nasional telah dipersiapkan sejak Maret 2023.

Eva mengatakan, penetapan tersebut telah melalui berbagai tahapan yang ketat.

Baca Juga: Usai Budiman Dipecat, Ini Pesan Ketum PDIP Megawati kepada Kader: Jangan Tolah-Toleh Lagi!

Tahapan dimulai dari pengecekan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub.

KA Cepat memiliki berbagai dampak bagi negara dan masyarakat dalam hal ekonomi, sosial, dan budaya.

Selain itu, KA Cepat Jakarta-Bandung dinilai sebagai aset penting bagi negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X