• Jumat, 22 November 2024

Ini Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek, Menteri LHK: 44 Persen Kendaraan dan 34 Persen PLTU

- Senin, 28 Agustus 2023 | 22:27 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, ungkap penyebab polusi udara di Jabodetabek.  (FOTO: Tangkap layar YouTube Setpres)
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, ungkap penyebab polusi udara di Jabodetabek. (FOTO: Tangkap layar YouTube Setpres)

Arahpublik.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, mengungkap penyebab polusi udara di Jabodetabek.

Dari sejumlah sumber, kata Menteri LHK Siti, kendaraan bermotor dan PLTU berkontribusi besar terhadap polusi udara di Jabodetabek.

Hal ini Menteri LHK Siti katakan, dalam jumpa pers usai ratas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Cerita Luhut soal Pembangunan LRT Jabodebek: dari Harapan tak Seindah Realita hingga Kukuhnya Pendirian

Diketahui, rapat terbatas (ratas) tersebut membahas soal meningkatnya polusi udara di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Menteri LHK mengatakan, yang mengakibatkan polusi udara, diantaranya kendaraan bermotor sebesar 44 persen.

Kemudian disusul, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 34 persen, asap dari rumah tangga, pembakaran, dan lain-lain.

Baca Juga: Informasi Seputar Stasiun LRT, Kartu Elektronik, dan Cara Naik LRT

Oleh karena itu, kata dia, Presiden Jokowi meminta agar kementerian dan lembaga terkait fokus penanganan polusi udara di Jabodetabek.

“Semua kementerian dan lembaga diminta untuk tegas dalam melangkah, dalam kebijakan, dalam melangkah dan dalam operasi lapangan,” ucap Menteri LHK Siti.

Untuk Kementerian LHK, kata dia, Presiden Jokowi meminta agar dilakukan penegakan hukum terhadap sumber-sumber penyebab polusi udara di Jabodetabek.

Baca Juga: Dimulai 17 September, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di sscasn.bkn.go.id

“Kementerian LHK terkait dengan penegakan hukum terhadap sumber-sumber pencemaran, terutama dari industri, pembangkit listrik, dan lain-lain,” ucap Menteri LHK Siti.

“Dan juga uji untuk emisi kendaraan yang harus ketat,” sambungnya.

Selain itu, kata Menteri LHK Siti, pemerintah juga melakukan teknik modifikasi cuaca (TMC).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X