• Senin, 25 November 2024

Ada 11 Industri Biang Kerok Polusi Udara di Jabodetabek, Menteri LHK: Sudah Diberi Sanksi Administrasi

- Selasa, 29 Agustus 2023 | 06:00 WIB
Ilustrasi polusi udara. Menteri LHK beri sanksi administrasi kepada 11 entitas industri.  (FOTO: Freepik)
Ilustrasi polusi udara. Menteri LHK beri sanksi administrasi kepada 11 entitas industri. (FOTO: Freepik)

Baca Juga: Informasi Seputar Stasiun LRT, Kartu Elektronik, dan Cara Naik LRT

“Yang sudah dilakukan kemarin sampai dengan tanggal 24 Agustus,” kata Menteri LHK Siti.

Dari jumlah tersebut, kata dia, pihaknya memberikan sanksi administrasi kepada 11 entitas industri.

‘Dan sudah dikenakan sanksi administratif, yaitu 11 entitas,” tegas Menteri LHK Siti.

Baca Juga: Resmi! Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Jadi Objek Vital Nasional

Dia mengatakan, KLHK tetap akan melanjutkan langkah-langkah penegakan hukum hingga empat sam lima  inggu kedepan.

“Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira empat sampai lima minggu ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan,” jelasnya.

Lanjut, ia menjelaskan upaya lain yang dilakukan selain pengawasan dan penegakan hukum terhadap sumber pencemaran serta uji emisi kendaraan.

Baca Juga: Dimulai 17 September, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di sscasn.bkn.go.id

Menteri LHK Siti, mengatakan, pemerintah juga melakukan teknik modifikasi cuaca (TMC).

TMC yang salah satunya dilakukan pada Minggu (27/8/2023), kata dia, membutuhkan awan dan syarat klimatologi tertentu.

“Mulai hujan kan di Bogor jam kira-kira jam 05.33 menit ya, kita KLHK mengikuti terus perkembangan-perkembangannya,” ucap Menteri LHK Siti.

Baca Juga: Statement Aldi Taher di Podcast Samuel Christ Tuai Pujian dan Dukungan Netizen

Kemudian, kata dia, dalam perekeman KLHK, setelah terjadi hujan, angka angka ISPU 97 untuk PM 2,5, turun menjadi 29.

“Artinya, kualitas udaranya jadi baik,” kata Menteri LHK Siti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X