• Jumat, 22 November 2024

Ada 11 Industri Biang Kerok Polusi Udara di Jabodetabek, Menteri LHK: Sudah Diberi Sanksi Administrasi

- Selasa, 29 Agustus 2023 | 06:00 WIB
Ilustrasi polusi udara. Menteri LHK beri sanksi administrasi kepada 11 entitas industri.  (FOTO: Freepik)
Ilustrasi polusi udara. Menteri LHK beri sanksi administrasi kepada 11 entitas industri. (FOTO: Freepik)

Selanjutnya, di Bogor Tegar Beriman dan Bogor Tanah Sareal, dari angka 87, turun menjadi 13.

Baca Juga: Resmi, Aldi Taher Maju Sebagai Bakal Caleg DPR dari Partai Perindo

“Jadi, artinya memang seperti saya pernah bilang bahwa kalau pencemaran udara itu naik ke udara lalu berputar-putar di situ saja,” tuturnya.

“Tapi ketika tercuci memang jadi baik,” sambung Menteri LHK Siti.

Selain itu, pemerintah juga telah melakukan ujicoba TMC mikro menggunakan mist generator di Gedung Pertamina.

Baca Juga: Usai Budiman Dipecat, Ini Pesan Ketum PDIP Megawati kepada Kader: Jangan Tolah-Toleh Lagi!

Lalu, secara mobile di kawasan Gelora Bung Karno (GBK)-Gerbang Pemuda-Asia Afrika-Sudirman-Thamrin, Jakarta.

“Ada lagi yang namanya tirai air. Tirai air itu sirkulasi air, tetapi perlu dipasang di teras-teras gedung-gedung besar yang menghadap ke ruang publik,” jelasnya.

“Itu juga akan memberikan uap air sebetulnya, sehingga itu juga bisa mempengaruhi,” lanjutnya.

Baca Juga: Diresmikan Jokowi, Ini Tarif Promo LRT Jabodebek, Lengkap Daftar Stasiun!

Upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah dengan bersama seluruh elemen masyarakat menggalakkan penanaman pohon.

Tentunya, penanaman pohon untuk menyerap karbondioksida (CO2) dan menghasilkan oksigen (O2) sekaligus mengurangi polusi udara.

Sementara itu, Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, menyatakan pihaknya siap mendukung kebijakan pementah pusat dalam penanganan polusi udara.

Baca Juga: LRT Jabodebek di Mata Para Menteri Usai Diresmikan Jokowi

“Seperti menyemprotkan dari gedung di lantai paling atas untuk penyemprotan water mist gitu, sehingga untuk bisa mengurangi polusi secara serentak,” ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X