• Jumat, 22 November 2024

Intip Bocoran Kisi-Kisi Soal Tes CPNS dan PPPK 2023

- Selasa, 29 Agustus 2023 | 06:30 WIB
Ilustrasi tes CPNS. Intip bocoran kisi-kisi soal tes CPNS dan PPPK 2023.  (FOTO: Dok. Kementerian PANRB)
Ilustrasi tes CPNS. Intip bocoran kisi-kisi soal tes CPNS dan PPPK 2023. (FOTO: Dok. Kementerian PANRB)

Arahpublik.com – Panselna melalui BKN resmi mengumumkan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, dimulai 17 September hingga 6 Oktober mendatang.

Adapun pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 diawali dengan pengumuman formasi dari masing-masing instansi pemerintah pada 16-30 September.

Selanjutnya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, hanya bisa dilakukan melalui portal SSCASN BKN.

Baca Juga: Soal Polusi Udara, Menkes Sarankan Masyarakat Gunakan 2 Jenis Masker Ini

Para calon pelamar diminta mencermati ketentuan pada laman resmi instansi pemerintah, sebelum melakukan pendaftaran.

Diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dibuka untuk 572.496 formasi.

Dengan rincian, 543.593 untuk calon PPPK dan 28.903 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca Juga: Daftar Stasiun LRT di Wilayah Jabodebek dan Sistem Pembayaran LRT

Jumlah formasi tersebut, tersebar di 72 instansi pemerintah pusat sebanyak sebanyak 78.862 dan pemerintah daerah 493.634.

Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

Segala persiapan pun dilakukan BKN maupun Kementerian PANRB, termasuk mempersiapkan soal tes CPNS dan PPPK 2023.

Baca Juga: Ini Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek, Menteri LHK: 44 Persen Kendaraan dan 34 Persen PLTU

Terkait tes CPNS dan PPPK 2023, Kementerian PANRB telah menerima naskah soal sejak sekira dua pekan lalu.

Kementerian PANRB, menerima naskah soal tes CPNS dan PPPK 2023 dari Kemendikbudristek.

Serah terima naskah soal tersebut, dalam rangkaian rangkaian persiapan seleksi CPNS dan PPPK, yang dijadwalkan berlangsung September 2023 mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X