• Jumat, 22 November 2024

Paspampres dan Dua Anggota TNI Tersangka Penculikan Pemuda Aceh hingga Tewas

- Selasa, 29 Agustus 2023 | 09:13 WIB
Paspampres dan dua anggota TNI tersangka penculikan pemuda Aceh hingga tewas.  (FOTO: Kolase tangkap layar Instagram)
Paspampres dan dua anggota TNI tersangka penculikan pemuda Aceh hingga tewas. (FOTO: Kolase tangkap layar Instagram)

Bahkan, kata dia, oknum pelaku juga telah ditahan di Pomdam Jaya.

Baca Juga: Menlu Retno Ungkap Empat Ruh Kepemimpinan Indonesia di ASEAN, Apa Saja Ya?

Lebih lanjut Rafael menjelaskan, Pomdam Jaya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Praka RM.

Apabila terbukti melakukan tindak pidana hukum, oknum itu akan diproses secara hukum.

“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” ucapnya, Minggu (27/8/2023).

Baca Juga: Ada 11 Industri Biang Kerok Polusi Udara di Jabodetabek, Menteri LHK: Sudah Diberi Sanksi Administrasi

Jika terbukti, kata Rafael, tentu saja akan dilakukan proses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan, pasti akan diproses secara hukum,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di Jakarta pada Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga: Soal Polusi Udara, Menkes Sarankan Masyarakat Gunakan 2 Jenis Masker Ini

Beredar kabar bahwa Imam Masykur, warga asal Aceh yang bekerja di Jakarta, diculik oleh beberapa orang yang diduga melibatkan anggota TNI.

Setelah kejadian tersebut, keluarga Imam mendapatkan telepon dan video Imam yang sedang disiksa para penculik.  Imam dipaksa meminta uang Rp50 juta kepada keluarganya.

Setelah beberapa saat tidak ada berita dari Imam, keluarga mendapatkan Imam sudah tewas.

Baca Juga: KLHK: Penyebab Polusi Udara Itu Dari Kendaraan, PLTU, dan Asap Pembakaran Rumah Tangga

Dalam unggahan video yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan jenazah korban diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8/2023).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X