• Jumat, 22 November 2024

Oknum Paspampres dan Dua Anggota TNI Penganiaya Pemuda Aceh hingga Tewas Pasti Dipecat dan Dihukum Berat!

- Selasa, 29 Agustus 2023 | 09:39 WIB
Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono, memastikan oknum Paspampres dan dua anggota TNI penganiaya pemuda Aceh hingga tewas dipecat.  (FOTO: Dok. TNI)
Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono, memastikan oknum Paspampres dan dua anggota TNI penganiaya pemuda Aceh hingga tewas dipecat. (FOTO: Dok. TNI)

Baca Juga: Menlu Retno Ungkap Empat Ruh Kepemimpinan Indonesia di ASEAN, Apa Saja Ya?

Beredar kabar bahwa Imam Masykur, warga asal Aceh yang bekerja di Jakarta, diculik oleh beberapa orang yang diduga melibatkan anggota TNI.

Setelah kejadian tersebut, keluarga Imam mendapatkan telepon dan video Imam yang sedang disiksa para penculik.  Imam dipaksa meminta uang Rp50 juta kepada keluarganya.

Setelah beberapa saat tidak ada berita dari Imam, keluarga mendapatkan Imam sudah tewas.

Baca Juga: Ada 11 Industri Biang Kerok Polusi Udara di Jabodetabek, Menteri LHK: Sudah Diberi Sanksi Administrasi

Dalam unggahan video yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan jenazah korban diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8/2023).

Peristiwa ini pun sempat sempat viral di media sosial.

Atas kasus tersebut, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, mengatakan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Soal Polusi Udara, Menkes Sarankan Masyarakat Gunakan 2 Jenis Masker Ini

“Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang,” ujarnya.

Irsyad menuturkan bahwa seluruh tersangka dalam kasus tersebut merupakan anggota TNI.

Namun hanya Praka RM dari tiga tersangka yang tergabung dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Baca Juga: Ini Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek, Menteri LHK: 44 Persen Kendaraan dan 34 Persen PLTU

“TNI ketiganya. Satu yang dari Paspampres yang lain bukan,” kata Irsyad.

“(Dua tersangka lainnya) Dari kesatuan Direktorat Topografi sama satuan Kodam Iskandar Muda,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X