Sebelumnya, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan oknum pelaku berinisial Praka RM.
Pelaku berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Menurut Rafael, saat ini dugaan kasus tersebut telah diselesaikan Pomdam Jaya.
Bahkan, kata dia, oknum pelaku juga telah ditahan di Pomdam Jaya.
Baca Juga: Dimulai 17 September, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di sscasn.bkn.go.id
Lebih lanjut Rafael menjelaskan, Pomdam Jaya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Praka RM.
Apabila terbukti melakukan tindak pidana hukum, oknum itu akan diproses secara hukum.
“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” ucapnya, Minggu (27/8/2023).
Baca Juga: Resmi! Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Jadi Objek Vital Nasional
Jika terbukti, kata Rafael, tentu saja akan dilakukan proses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan, pasti akan diproses secara hukum,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
KLHK: Penyebab Polusi Udara Itu Dari Kendaraan, PLTU, dan Asap Pembakaran Rumah Tangga
Ini Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek, Menteri LHK: 44 Persen Kendaraan dan 34 Persen PLTU
Daftar Stasiun LRT di Wilayah Jabodebek dan Sistem Pembayaran LRT
Soal Polusi Udara, Menkes Sarankan Masyarakat Gunakan 2 Jenis Masker Ini
Ada 11 Industri Biang Kerok Polusi Udara di Jabodetabek, Menteri LHK: Sudah Diberi Sanksi Administrasi
Menlu Retno Ungkap Empat Ruh Kepemimpinan Indonesia di ASEAN, Apa Saja Ya?
Intip Bocoran Kisi-Kisi Soal Tes CPNS dan PPPK 2023
1.077 Jurnalis Liput KTT ke-43 ASEAN 2023 di Jakarta, Berasal dari Dalam dan Luar Negeri
Jurnalis Peliput KTT ke-43 ASEAN Dilayani 24 Jam di Media Center, Lengkap Fasilitas Pendukung
Paspampres dan Dua Anggota TNI Tersangka Penculikan Pemuda Aceh hingga Tewas