Arahpublik.com – Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten judi online.
Diketahui, maraknya judi online ditengarai dampak dari kemajuan teknologi dan penetrasi internet yang semakin massif.
Sehingga, judi online telah menjadi sebuah tren negatif yang tidak dapat dihindari masyarakat.
Baca Juga: Resmi Jadi Caleg dari PDIP, Denny Cagur: Orang-orang Selebriti Lebih Diuntungkan
Adanya tindakan promosi dan fasilitas konten judi online menjadi salah satu modus penyebaran konten ilegal tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Kominfo diharapkan berperan dalam melakukan pemberantasan pada konten terlarang tersebut.
Menkominfo Budi Arie Setiadi, mengatakan, ada modus baru dalam penyebaran konten judi online.
Baca Juga: KTT ke-43 ASEAN di Jakarta, Mobil Listrik Hyundai IONIQ 5 dan IONIQ 6 Jadi Kendaraan Operasional
Modus tersebut, juga menggunakan jaringan telekomunikasi dan platform pesan instan.
“Selain melalui para influencer, modus penyebaran konten judi online yang marak akhir-akhir ini juga melalui SMS-blast dan WA-blast,” ungkapmya.
Mencegah hal itu, Kata dia, pihaknya terus berkoordinasi dengan penyelenggara layanan telekomuniasi seluler dan stakeholder lain terkait.
Baca Juga: Jurnalis Peliput KTT ke-43 ASEAN Dilayani 24 Jam di Media Center, Lengkap Fasilitas Pendukung
Tentunya, ucap Menkominfi Budi Arie, kerja sama tersebut, untuk mencegah penyebaran konten judi online
Selain itu, sebagai upaya mengatur mekanisme agar WA blast dan SMS blast tidak digunakan untuk hal-hal yang mendukung perjudian online.
Pihaknya, kata Menkominfo Budi Arei, terus memantau dan memutus akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online.
Artikel Terkait
Upaya Pemerintah Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal yang Diakui Menkominfo tak Mudah
Fatwa MUI Soal Judi Online: Segala Perjudian Haram, Baik Offline maupun Online
Darurat Judi Online dan Pinjol Ilegal, Menkominfo Budi Arie: Saya akan Temui Kapolri!
Cepat Beranak Pinak! Menkominfo Sebut Judi Online Punya Daya Tipu Luar Biasa
Situs Judi Online Menyusup ke Website Pemerintah, Menkominfo: Mulai Dibersihkan
Gila! Perputaran Uang Judi Online Capai Rp81 Triliun, PPATK: Terus Meningkat Tiap Tahun
Modus Transaksi Judi Online Terungkap, PPATK: Deposit Dana di E-Wallet, Seperti Gopay dan OVO
Jauhi dan Tinggalkan! Bermain Judi Online Bisa Terjerat Hukum yang Rumit
PPATK Beberkan Modus Judi Online, Dampaknya Tidak Bisa Jadi Pejabat Publik
Kementerian Kominfo Blokir 5.000 Situs Judi Online yang Menyusup ke Website Pemerintah