Arahpublik.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomifo) Budi Arie Setiadi, menyebut judi online dan pinjol ilegal sebagia kejahatan Transaksional.
Menurutnya, judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal punya risiko besar jika terjerat.
Oleh karena itu, Menkominfo Budi Arie, pemerintah terus meningkatkan kemampuan teknologi untuk memberantas judi online dan pinjol ilegal.
Baca Juga: Isi Percakapan Imam Masykur dan Keluarga: Kirimkan Uang Sekarang! Kalo Engga, Saya Akan Mati
Ia pun mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati tidak terjerat judi online dan pinjol ilegal.
“Kita tahu pekerjaan ini begitu sistematis. Ini kejahatan transaksional, adik-kakak itu, judi online dan pinjaman online,” ucapnya.
Menkominfo Budi Arie mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberantas judi online dan pinjol ilegal.
Baca Juga: Apa Itu 6M 1S? Strategi Kemenkes Cegah Dampak Polusi Udara di Jabodetabek
“Dampaknya sangat buruk, destruktif. Setelah judi online, jadi ke pinjaman online. Rakyat terjebak, kriminalitas jadi tinggi,” tegasnya.
Dia mengatakan, saat ini kecepatan penetrasi judi online sangat luar biasa.
Dampaknya kata dia, banyak memakan korban di kalangan masyarakat, termasuk pelajar dan ibu rumah tangga.
Baca Juga: Kesaksian Ibu Imam Maskur Sebelum Kematian Sang Anak, Sempat Diperas dan Diancam
“Indonesia ini darurat judi online, daya rusaknya terlalu tinggi dan sudah sangat meresahkan,” ucapnya, dalam Live Dialog Metro TV secara daring, Selasa (29/8/2023).
Dialog tersebut, bertemakan "Judi Online Kian Meresahkan, Bagaimana Kominfo Atasi Judi Online".
Lanjut, Menkominfo Budi Arie mengatakan, judi online membuat ruang digital rusak dan rakyat jadi korbannya.
Artikel Terkait
Waspada! Ada 434 Pinjol Ilegal Gentayangan, Hasil Temuan Satgas Selama Juli 2023
Ada Disini! Cek Daftar 434 Pinjol Ilegal dan Simak Ciri-cirinya
Menkominfo: Cara Berantas Pinjol Ilegal Sama dengan Judi Online
Upaya Pemerintah Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal yang Diakui Menkominfo tak Mudah
Darurat Judi Online dan Pinjol Ilegal, Menkominfo Budi Arie: Saya akan Temui Kapolri!
Gila! Perputaran Uang Judi Online Capai Rp81 Triliun, PPATK: Terus Meningkat Tiap Tahun
Modus Transaksi Judi Online Terungkap, PPATK: Deposit Dana di E-Wallet, Seperti Gopay dan OVO
Jauhi dan Tinggalkan! Bermain Judi Online Bisa Terjerat Hukum yang Rumit
PPATK Beberkan Modus Judi Online, Dampaknya Tidak Bisa Jadi Pejabat Publik
Kementerian Kominfo Blokir 5.000 Situs Judi Online yang Menyusup ke Website Pemerintah
Berantas Judi Online! Kementerian Kominfo: Laporkan ke 159