Judi Online dan Pinjol Ilegal Kejahatan Transaksional, Menkominfo: Jangan Terjerat!

- Selasa, 29 Agustus 2023 | 16:55 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi sebut judi online dan pinjol ilegal kejahatan transaksional.  (FOTO: Biro Humas Kementerian Kominfo)
Menkominfo Budi Arie Setiadi sebut judi online dan pinjol ilegal kejahatan transaksional. (FOTO: Biro Humas Kementerian Kominfo)

Lebih dari itu, Menkominfo Budi Arie berharap, masyarakat dapat lebih produktif dalam memanfaatkan ruang digital.

Baca Juga: Intip Bocoran Kisi-Kisi Soal Tes CPNS dan PPPK 2023

“Kita harap ruang digital ini membuat masyarakat makin produktif. Pemerintah juga turut andil mendorong budaya masyarakat dalam memanfaatkan ruang digital,” jelasnya.

“Kami juga melakukan program literasi digital, untuk menyadarkan masyarakat betapa merusaknya ruang digital kita digunakan untuk hal-hal buruk seperti judi online ini,” pungkasnya.

Diketahui, Kementerian Kominfo  telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online periode 2018 hingga 19 Juli 2023.

Baca Juga: Menlu Retno Ungkap Empat Ruh Kepemimpinan Indonesia di ASEAN, Apa Saja Ya?

Bahkan, sepekan setelah menjabat Budi Arie menjabat Menkominfo, pada 17 Juli 2023, terdapat 11.333 konten judi online telah di-take down.

Kementerian Kominfo juga menerima aduan berupa penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online.

Sepanjang Januari-17 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan dan konten judi online.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: kominfo.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X