• Jumat, 22 November 2024

Menteri PANRB Beri ‘Bocoran’ Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Simak Baik-baik!

- Rabu, 30 Agustus 2023 | 17:28 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, sedikit beri bocoran terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.  (FOTO: Dok. Kementerian PANRB)
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, sedikit beri bocoran terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. (FOTO: Dok. Kementerian PANRB)

Arahpublik.com – Pemerintah sebentar lagi membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Begini bocoran dari Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Diketahui, penerimaan CPNS dan PPPK 2023, dibuka 17 September mendatang. Menteri PANRB minta masyarakat mempersiapkan hal ini.

Sebelum melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Menteri PANRB mengimbau, calon pendaftar mencermati tahapan dan persyaratannya.

Baca Juga: Netizen Banjiri Unggahan Jokowi, Akun Centang Biru: Mau Komen, Takut Diculik Paspampres

Calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CPNS dan PPPK 2023.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” jelas Menteri Anas.

Dia mengatakan, syarata-syarat harus diketahui calon pendaftar, misal batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

Baca Juga: Paspampres Bunuh Masykur, Netizen Geruduk Unggahan Jokowi Minta Keadilan

Lalu, kata Menteri Anas, calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik.

“Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” ucapnya, di Jakarta, dikutip dari laman Kementerian PANRB, Rabu (30/8/2023)).

Lantas, dia mengungkapkan, bahwa masing-masing instansi punya prsyaratan khusus, yang wajib diketahui oleh calon pelamar.

Baca Juga: Sayonara KKIR, Prabowo Ganti Nama Koalisi Jadi Indonesia Maju

“Cermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar,” kata Menteri Anas.

Tak hanya itu, persiapkan dokumen-dokumen yang sekiranya dibutuhkan sat mendafar CPNS dan PPPK 2023.

Dokumen yang dimaksud Menteri Ans, seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X