• Jumat, 22 November 2024

Polusi Udara di Jabodetabek Belum Teratasi, Presiden Jokowi: Butuh Usaha Bersama

- Rabu, 30 Agustus 2023 | 20:23 WIB
Presiden Jokowi bicara soal polusi udara, usai meninjau SMKN Jateng, di Kota Semarang, Rabu (30/8/2023).   (FOTO: BPMI Setpres/Rusman)
Presiden Jokowi bicara soal polusi udara, usai meninjau SMKN Jateng, di Kota Semarang, Rabu (30/8/2023). (FOTO: BPMI Setpres/Rusman)

Baca Juga: Ini Alasan Partai Gelora Dukung Bakal Capres Prabowo, Mahfuz: Deklarasi 2 September 2023!

“Kemudian pengawasan kepada industri PLTU, semuanya juga sekarang ini dilakukan, kepada sepeda motor, mobil dicek semuanya emisinya,” jelasnya.

Kepala Negara mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada industri-industri yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah, misalnya ketentuan pemasangan scrubber.

Bahkan, Presiden Jokowi menegaskan, industri tersebut bisa saja ditutup.

Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Blusukan di Pasar Grogolan Pekalongan, Disambut Antusias Warga

“Sanksi pasti dan bisa ditutup (industrinya). Saya kemarin di rapat sudah sampaikan, kalau tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber, tegas untuk ini,” ucapnya.

“Karena harga kesehatan yang harus kita bayar itu sangat mahal ya,” lanjut Presiden Jokowi.

Terakhir, ia menjelaskan, berbagai upaya penanganan tersebut memerlukan waktu.

Baca Juga: Alasan Habib Luthfi Tunjuk Prabowo Subianto Jadi Ketua Panitia Muktamar Sufi 2023

Sehingga, menurut Presiden Jokowi, penyelesaian persoalan polusi udara memang dilakukan secara bertahap.

Oleh karena itu, ia menilai, butuh kerja bersama dalam pengatasi polusi udara.

“Tetapi memerlukan waktu, tidak bisa langsung, termasuk pemakaian mobil listrik. Banyak yang kita kerjakan untuk menyelesaikan ini, tapi memang bertahap ya,” pungkasnya.

Baca Juga: Kebijakan Baru Kemenperin: Beli Sepeda Motor Listrik Diskon Rp7 Juta untuk Satu NIK KTP

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) menjatuhkan sanksi administrasi kepada 11 entitas industri penyebab polusi udara di Jabodetabek.

Sebanyak 11 entitas industri yang diberi sanksi administrasi bergerak di sektor stok pile batu bara, peleburan logam, pabrik kertas dan pabrik arang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: wapresri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X