• Senin, 25 November 2024

Waduh! Perselingkuhan ASN Tinggi, KASN Sebut Pelanggaran Kode Etik Bisa Kena Sanksi

- Rabu, 30 Agustus 2023 | 21:38 WIB
Perselingkuhan ASN tinggi, KASN sebut pelanggaran kode etik.  (FOTO: Dok. Kemenpan RB)
Perselingkuhan ASN tinggi, KASN sebut pelanggaran kode etik. (FOTO: Dok. Kemenpan RB)

Baca Juga: Presiden Jokowi Belum Kantongi Nama Pj Gubernur Jateng Pengganti Ganjar: Belum Masuk ke Meja Saya!

Marpaung menjelaskan, dalam Pasal 14 ASN dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” jelasnya.

Terhadap ASN yang melanggar ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang meliputi:

Baca Juga: Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Menteri PANRB Imbau Cermati Tahapan dan Syaratnya!

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga: Penumpang Keluhkan Pengereman LRT Jabodebek Padahal Baru Saja Diresmikan, Ini Kata Pengelola!

Dia mengingatkan, perbuatan perselingkuhan bukan hanya berdampak kepada ASN yang melakukannya, tapi juga dapat merugikan pihak lain seperti keluarga, instansi, bahkan korps ASN.

“Sesuai dengan Core Values ASN, maka mari kita wujudkan ASN BerAKHLAK dalam kehidupan sehari-hari,” kata Marpaung.

KASN berharap webinar ini dapat meningkatkan kesadaran bagi para ASN untuk mencegah terjadinya berbagai pelanggaran moralitas dan kode etik.

Selain itu, mendorong instansi pemerintah melakukan pengawasan internal untuk pencegahan dan perlindungan kepada ASN.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: kasn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X