• Jumat, 22 November 2024

MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Begini Tanggapan Menko PMK

- Rabu, 30 Agustus 2023 | 23:41 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy. (Foto: Tangkap layar Instagram @muhadjir_effendy)
Menko PMK, Muhadjir Effendy. (Foto: Tangkap layar Instagram @muhadjir_effendy)

Karena itu, pemulihan sekolah dalam mengejar ketertinggalan saat masa pandemi lebih penting dilakukan. Hal itu guan memperbaiki kualitas pendidikan dan pembelajaran sekolah yang lebih baik.

“Ini ongkos yang mahal jika kita kemudian harus menjadikan sekolah sebagai ajang kampanye politik. Biarlah guru-guru bekerja memulihkan keadaan untuk mengantar siswa-siswanya belajar sesuai dengan tujuan dari pendidikan itu sendiri,” ucapnya.

Baca Juga: Waduh! Perselingkuhan ASN Tinggi, KASN Sebut Pelanggaran Kode Etik Bisa Kena Sanksi

Keputusan MK

Sebagaimana diketahui, Keputusan MK yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu menjadi polemik baru di tengah arus perbincangan Pemilu 2024.

Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.

Hal itu kemudian membuat tenaga pendidik resah. Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Forum Serikat Guru Indonesia beberapa waktu yang lalu.***

Baca Juga: Presiden Jokowi Belum Kantongi Nama Pj Gubernur Jateng Pengganti Ganjar: Belum Masuk ke Meja Saya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: kemenkopkm.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X