Arahpublik.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat ada ratusan laporan perselingkuhan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Dalam data KASN tercatat, bahwa ada 172 laporan kasus perselingkuhan ASN.
Hal ini dikatakan Ketua KASN Agus Pramusinto, pada webinar bertajuk “Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang”, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Begini Tanggapan Menko PMK
Awalnya, Agus mengatakan, pada periode 2020-2023, KASN menemukan 676 pelanggaran kode etik yang dilakukan ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Dari jumlah tersebut, kata dia, ada 172 pelanggaran ASN terkait permasalahan rumah tangga termasuk perselingkuhan.
"Berdasarkan data 2020-2023, 25 persen dari keseluruhan pengaduan yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN sebanyak 172 kasus,” jelasnya.
Baca Juga: Daftar 24 Pemain Timnas Indonesia Versus Turkmenistan di FIFA Matchday
Jumlah tersebut, kata Agus, belum termasuk pelanggaran ASN yang ditangani oleh unit pengawas pada setiap instansi.
“Jumlah tersebut belum termasuk pelanggaran sejenis yang ditangani oleh unit pengawas tiap instansi,” kata Agus.
Dia mengatakan, perselingkuhan ASN dan permasalahan rumah tangga merupakan jenis pelanggaran kode etik yang paling banyak dilakukan.
Baca Juga: Prabowo Ganti KKIR Jadi Koalisi Indonesia Maju, Cak Imin: Saya Baru Tahu dan akan Lapor Partai
Laporan yang diterima KASN, kata Agus, merupakan perselingkuhan di antara sesama ASN atau ASN dengan masyarakat.
Menurutnya, jumlah tersebut bisa saja melonjak jika diakumulasikan dengan pengaduan sejenis yang diterima oleh Biro SDM dan Kepegawaian Daerah.
Lalu, Agus menyoroti lambannya penanganan kasus perselingkuhan ASN pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Artikel Terkait
Terbitkan SE, Menteri PANRB Minta Instansi Pusat dan Daerah Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN
BKN: Mulai Januari 2024, Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode
Kabar Gembira! Pemerintah Rekrut 572.496 ASN 2023
Wajib Tahu! Ini Syarat dan Alur Peninjauan Masa Kerja PNS, Bagi yang Baru Terangkat CPNS
Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS, TNI/Polri, Pensiunan Tahun Depan, Ini Harapannya!
WFH Bagi ASN Dimulai, Heru Budi: Pengawasannya Gampang, Video Call Tanya Ada Dimana
Jelang KTT ke-43 ASEAN di Jakarta, Menteri PANRB Terapkan WFH dan WFO Bagi ASN, Ini Aturan Lengkapnya!
Dimulai 17 September, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di sscasn.bkn.go.id
Intip Bocoran Kisi-Kisi Soal Tes CPNS dan PPPK 2023
Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Menteri PANRB Imbau Cermati Tahapan dan Syaratnya!
Menteri PANRB Beri ‘Bocoran’ Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Simak Baik-baik!
Waduh! Perselingkuhan ASN Tinggi, KASN Sebut Pelanggaran Kode Etik Bisa Kena Sanksi