Larangan tersebut, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN/PNS.
Baca Juga: Menteri PANRB Beri ‘Bocoran’ Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Simak Baik-baik!
Marpaung menjelaskan, dalam Pasal 14 ASN dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
“Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” jelasnya.
Terhadap ASN yang melanggar ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.***
Artikel Terkait
Terbitkan SE, Menteri PANRB Minta Instansi Pusat dan Daerah Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN
BKN: Mulai Januari 2024, Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode
Kabar Gembira! Pemerintah Rekrut 572.496 ASN 2023
Wajib Tahu! Ini Syarat dan Alur Peninjauan Masa Kerja PNS, Bagi yang Baru Terangkat CPNS
Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS, TNI/Polri, Pensiunan Tahun Depan, Ini Harapannya!
WFH Bagi ASN Dimulai, Heru Budi: Pengawasannya Gampang, Video Call Tanya Ada Dimana
Jelang KTT ke-43 ASEAN di Jakarta, Menteri PANRB Terapkan WFH dan WFO Bagi ASN, Ini Aturan Lengkapnya!
Dimulai 17 September, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di sscasn.bkn.go.id
Intip Bocoran Kisi-Kisi Soal Tes CPNS dan PPPK 2023
Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Menteri PANRB Imbau Cermati Tahapan dan Syaratnya!
Menteri PANRB Beri ‘Bocoran’ Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Simak Baik-baik!
Waduh! Perselingkuhan ASN Tinggi, KASN Sebut Pelanggaran Kode Etik Bisa Kena Sanksi