Arahpublik.com - Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pangihutan Marpaung, menegaskan, ASN dilarang melakukan perselingkuhan.
Pernyataan tersebut disampaikan Marpaung dalam webinar bertajuk “Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang”, Rabu (30/8/2023).
Dalam webinar diketahui, KASN mencatat 676 pelanggaran kode etik yang dilakukan ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah, pada periode 2020-2023.
Baca Juga: Menko PMK Canangkan Wacana Pelarangan Pelaksanaan Haji Lebih dari Satu Kali
Dari jumlah tersebut, ada 25 persen atau 172 kasus pelanggaran ASN terkait permasalahan rumah tangga termasuk perselingkuhan.
Lalu, Marpaung menganggapi tingginya kasus perselingkuhan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Ia lantas mengingatkan, bahwa ada aturan yang melarang perselingkuhan ASN.
Baca Juga: MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Begini Tanggapan Menko PMK
Larangan tersebut, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN/PNS.
Dalam Pasal 14, ASN dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Marpaung menjelaskan, dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan.
Baca Juga: Daftar 24 Pemain Timnas Indonesia Versus Turkmenistan di FIFA Matchday
Namun, kata dia, dalam aturan kepegawaian disebut hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
“Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” jelasnya.
Nah, bagaimana sanksi atau hukuman bagi ASN yang melanggar aturan tersebut?
Artikel Terkait
Terbitkan SE, Menteri PANRB Minta Instansi Pusat dan Daerah Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN
BKN: Mulai Januari 2024, Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode
Kabar Gembira! Pemerintah Rekrut 572.496 ASN 2023
Wajib Tahu! Ini Syarat dan Alur Peninjauan Masa Kerja PNS, Bagi yang Baru Terangkat CPNS
Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS, TNI/Polri, Pensiunan Tahun Depan, Ini Harapannya!
Jelang KTT ke-43 ASEAN di Jakarta, Menteri PANRB Terapkan WFH dan WFO Bagi ASN, Ini Aturan Lengkapnya!
Dimulai 17 September, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di sscasn.bkn.go.id
Intip Bocoran Kisi-Kisi Soal Tes CPNS dan PPPK 2023
Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Menteri PANRB Imbau Cermati Tahapan dan Syaratnya!
Menteri PANRB Beri ‘Bocoran’ Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Simak Baik-baik!
Waduh! Perselingkuhan ASN Tinggi, KASN Sebut Pelanggaran Kode Etik Bisa Kena Sanksi