• Minggu, 24 November 2024

Dear ASN! Ada Aturan Larangan Perselingkuhan, KASN: Jika Melanggar Hukumannya Bisa Dipecat

- Kamis, 31 Agustus 2023 | 06:35 WIB
Asisten KASN, Pangihutan Marpaung, menyebut ada aturan larangan ASN melakukan perselingkuhan.  (FOTO: Tangkap layar Webinar KASN)
Asisten KASN, Pangihutan Marpaung, menyebut ada aturan larangan ASN melakukan perselingkuhan. (FOTO: Tangkap layar Webinar KASN)

Arahpublik.com - Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pangihutan Marpaung, menegaskan, ASN dilarang melakukan perselingkuhan.

Pernyataan tersebut disampaikan Marpaung dalam webinar bertajuk “Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang”, Rabu (30/8/2023).

Dalam webinar diketahui, KASN mencatat 676 pelanggaran kode etik yang dilakukan ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah, pada periode 2020-2023.

Baca Juga: Menko PMK Canangkan Wacana Pelarangan Pelaksanaan Haji Lebih dari Satu Kali

Dari jumlah tersebut, ada 25 persen atau 172 kasus pelanggaran ASN terkait permasalahan rumah tangga termasuk perselingkuhan.

Lalu, Marpaung menganggapi tingginya kasus perselingkuhan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Ia lantas mengingatkan, bahwa ada aturan yang melarang perselingkuhan ASN.

Baca Juga: MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Begini Tanggapan Menko PMK

Larangan tersebut, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN/PNS.

Dalam Pasal 14, ASN dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Marpaung menjelaskan, dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan.

Baca Juga: Daftar 24 Pemain Timnas Indonesia Versus Turkmenistan di FIFA Matchday

Namun, kata dia, dalam aturan kepegawaian disebut hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” jelasnya.

Nah, bagaimana sanksi atau hukuman bagi ASN yang melanggar aturan tersebut?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X