Baca Juga: Prabowo Ganti KKIR Jadi Koalisi Indonesia Maju, Cak Imin: Saya Baru Tahu dan akan Lapor Partai
Marpaung menjelaskan, terhadap ASN yang melanggar ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Hukuman tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang meliputi:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca Juga: Nama KKIR Diganti Koalisi Indonesia Maju, Politikus PKB: Semakin Tidak Jelas!
Lebih lanjut, Marpaung berbicara soal dampak perselingkuhan yang dilakukan ASN.
Dikatakannya, perbuatan perselingkuhan bukan hanya berdampak kepada ASN yang melakukannya, tapi juga dapat merugikan pihak lain seperti keluarga.
Tak hanya keluarga, instansi dan korps ASN, juga akan tercoreng akibat perselingkuhan tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Belum Kantongi Nama Pj Gubernur Jateng Pengganti Ganjar: Belum Masuk ke Meja Saya!
Dampak buruk perselingkuhan lainnya, kata dia, juga bisa merusak integritas, moral, kinerja, reputasi dan karier ASN.
“Sesuai dengan Core Values ASN, maka mari kita wujudkan ASN BerAKHLAK dalam kehidupan sehari-hari,” kata Marpaung.
Ia pun berharap, adanya kesadaran bagi ASN untuk mencegah terjadinya berbagai pelanggaran moralitas dan kode etik.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir, Simak Pendaftarannya
Selain itu, mendorong instansi pemerintah melakukan pengawasan internal untuk pencegahan dan perlindungan kepada ASN.
Sekadar informasi, Pangihutan Marpaung adalah Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN.***
Artikel Terkait
Terbitkan SE, Menteri PANRB Minta Instansi Pusat dan Daerah Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN
BKN: Mulai Januari 2024, Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode
Kabar Gembira! Pemerintah Rekrut 572.496 ASN 2023
Wajib Tahu! Ini Syarat dan Alur Peninjauan Masa Kerja PNS, Bagi yang Baru Terangkat CPNS
Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS, TNI/Polri, Pensiunan Tahun Depan, Ini Harapannya!
Jelang KTT ke-43 ASEAN di Jakarta, Menteri PANRB Terapkan WFH dan WFO Bagi ASN, Ini Aturan Lengkapnya!
Dimulai 17 September, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di sscasn.bkn.go.id
Intip Bocoran Kisi-Kisi Soal Tes CPNS dan PPPK 2023
Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Menteri PANRB Imbau Cermati Tahapan dan Syaratnya!
Menteri PANRB Beri ‘Bocoran’ Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Simak Baik-baik!
Waduh! Perselingkuhan ASN Tinggi, KASN Sebut Pelanggaran Kode Etik Bisa Kena Sanksi